Pasar Tumpah di Depan Pasar Kembar Moch Toha Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung terpaksa menertibkan sejumlah PKL pasar tumpah di depan Pasar Kembar Moch Toha, Kamis 30 Mei 2024. 

Pasar Tumpah di Depan Pasar Kembar Moch Toha Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung
Langkah penertiban pasar tumpah di depan Pasar Kembar Moch Toha itu diambil untuk mengurai kemacetan dan menata lingkungan agar lebih bersih, nyaman, dan memberikan wajah indah Kota Bandung. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung terpaksa menertibkan sejumlah PKL pasar tumpah di depan Pasar Kembar Moch Toha, Kamis 30 Mei 2024. 

Langkah penertiban pasar tumpah di depan Pasar Kembar Moch Toha itu diambil untuk mengurai kemacetan dan menata lingkungan agar lebih bersih, nyaman, dan memberikan wajah indah Kota Bandung.

Camat Regol Sri Kurniasih mengatakan, penertiban pasar tumpah di depan Pasar Kembar Moch Toha itu telah direncanakan sejak dua pekan lalu melalui rapat dengan dinas terkait dan warga sekitar. 

“Seluruh pihak, termasuk pengelola Pasar Kembar dan gereja setempat, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penertiban pasar tumpah di depan Pasar Kembar Moch Toha ini,” kata Sri Kurniasih.

Dia menyampaikan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan solusi bijak. Dari 96 PKL yang terdata, sekitar 30 pedagang warga Bandung akan diprioritaskan masuk ke Pasar Kembar.

“Pengelola Pasar Kembar juga setuju menyediakan kios kosong untuk ditempati para pedagang tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyampaikan pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah. 

“Kekhawatiran utama adalah keadaan darurat di Rumah Sakit Sartika Asih yang dapat terhambat lalu lintas. Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Satriadi.

Berdasarkan Perda Pasar Tumpah, jam operasional seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.

“Namun kenyataannya pedagang masih berjualan hingga pukul 10 pagi. Para pedagang sudah diberikan surat peringatan terkait penertiban ini,” ucapnya.

Di luar itu, Satriadi mengimbau masyarakat tidak membeli dari PKL yang belum terdata. Selain itu, Apabila ada pelanggaran oleh PKL yang nakal, segera laporkan kepada Satpol PP Kota Bandung atau apartur terdekat.

“Jika menemukan PKL yang nakal tidak mengikuti aturan, segera laporkan ke Satpol PP agar kami tindak secepatnya,” ujar dia. (yogo triastopo)


Editor : Doni Ramdhani