Sebanyak 64 Pengacara Ajukan Diri Jadi Kuasa Hukum Pegi
Pegi diketahui merupakan tersangka yang buron selama delapan tahun, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 64 pengacara, mengajukan diri untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Pegi diketahui merupakan tersangka yang buron selama delapan tahun, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Muchtar Efendi, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.
"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari panasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar, Kamis 20 Mei 2025.
"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," katanya.
Muchtar mengatakan, banyaknya kuasa hukum yang ingin mendampingi Pegi karena para pengacara tersebut, peduli pada kasus yang saat ini tengah berkembang.
"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

