Praperadilan Pegi Masuki Tahap Akhir, Senin 8 Juli Digelar Sidang Putusan
Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Rizky, memasuki tahap akhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sidang Praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Rizky, memasuki tahap akhir.
Sidang yang digelar pada Jumat 5 Juli 2024, beragendakan kesimpulan. Sidang tersebut masih dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Dalam persidangan, setelah masing-masing termohon dan pemohon melampirkan kesimpulan, Eman memutuskan jika sidang akan digelar kembali pada Senin 8 Juli 2024, dengan agenda putusan.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan Praperadilan," ujar Eman.
Eman memastikan, sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang ini, mengaku tidak mendapat tekanan apapun, dalam memimpin jalannya sidang ini.
"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang saudara berikan. Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.
Usai persidangan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," katanya.
Adapun inti dari kesimpulan Praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap pada keyakinannya bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin.
Menurutnya, selama persidangan tim hukum Polda Jabar, selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.
Editor : Bsafaat

