Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaq Bebas Bersyarat

Mantan presiden PKS yang juga terpidana korupsi Luthfi Hasan Ishaq dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman penjara yang dijalaninya

Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaq Bebas Bersyarat

INILAHKORAN, Bandung - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaq, dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, jawa Barat.

"Iya benar (Luthfi Hasan Ishaq bebas)," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, melalui pesan singkatnya, Kamis 30 Mei 2025.

Terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi Rp.1 miliar dan pencucian uang itu dikabarkan bebas sebulan lalu, namun pihaknya tak mengetahui betul tanggal tepatnya.

"Saya diinfokan ka lapasnya, sudah hampir 1 bulan bebasnya pak, info jelas ke ka lapasnya saja," ucap Robi.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Lutfhi tidak bebas murni. Melainkan ia mendapatkan bebas bersyarat.

Dengan begitu Lutfhi saat ini masih dalam bimbingan dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Masih bimbingan dan masih wajib lapor bapas bandung, tapi itu teknisnya ke bapas," ucapnya.

Wahid menyebut bahwa Lutfhi Hasan bebas dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 Mei 2024 lalu. "iya betul," katanya.

Untuk diketahui Luthfi divonis hukuman penjara 16 tahun dengan denda RP.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.

Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan. Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti