Kuasa Hukum Desak Penyidikan Ulang Kasus Korupsi DPKPP Cirebon Setelah Pengakuan Saksi

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 20 November 2025.

Kuasa Hukum Desak Penyidikan Ulang Kasus Korupsi DPKPP Cirebon Setelah Pengakuan Saksi
Istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 20 November 2025.

Perkara dengan Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg ini, menghadirkan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.694.084.270.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka adalah Dr. Drs. H. Dedi Taufik, MSi selaku Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Uus Sudrajat selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Cirebon, II Syarif Hidayat selaku Kasubid Penyusunan Anggaran BKAD Kabupaten Cirebon, Aris Risdiyanto selaku Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cirebon, Mellynita selaku Kabid Kawasan Permukiman sekaligus PPTK pada proyek peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainasse Kabupaten Cirebon yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat TA 2024 dan Subekti selaku pejabat fungsional DPKPP.

Suasana persidangan memanas ketika beberapa saksi disebut memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Perbedaan tersebut menjadi perhatian khusus pihak Kuasa hukum terdakwa Adil Prayitno, yakni Charles Situmorang, SH, MH.

Charles menyoroti pernyataan Mellynita yang di persidangan mengakui menerima uang sebesar Rp 65.000.000 dari penyedia jasa, yaitu Direktur CV Rapih Mulia. Padahal sebelumnya, saksi tersebut menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan para pemenang lelang.

“Namun faktanya, setelah dicecar beberapa pertanyaan dan dikonfrontir dengan penyedia jasa. Saksi Mellynita mengakui beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan penyedia jasa,” kata Charles Situmorang, Jumat 21 November 2025.

Ia juga mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang tidak menetapkan Mellynita sebagai tersangka, mengingat posisi yang bersangkutan sebagai Kabid sekaligus PPTK pada proyek tersebut.

“Mengapa seorang Kabid sekaligus bertindak selaku PPTK tidak diseret sebagai pihak tersangka? Faktanya, saksi Mellynita mengakui telah menerima uang sebesar Rp 65.000.000 dari penyedia jasa. Sekalipun uang tersebut telah dikembalikan, tentu hal tersebut tidak menghilangkan perbuatan pidananya,” tegasnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali membuka penyidikan terhadap proyek peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainasse Kabupaten Cirebon TA 2024 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat.

“Kami menduga masih banyak pihak-pihak lain yang belum tersentuh,” ujar dia.***


Editor : JakaPermana