Tunggakan PBB Bogor Selatan Paling Tinggi di Kota Bogor
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan berdasarkan data Kecamatan Bogor Selatan menjadi wilayah dengan penunggak PBB-P2 terbanyak, sedangkan Bogor Tengah memiliki penunggak terendah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan berdasarkan data Kecamatan Bogor Selatan menjadi wilayah dengan penunggak PBB-P2 terbanyak, sedangkan Bogor Tengah memiliki penunggak terendah.
"Tahun ini mekanisme Operasi Sisir (Opsir) PBB-P2 tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, kegiatan opsir PBB-P2 di semua kecamatan jumlahnya sama, namun di tahun ini jumlah kegiatan di setiap kecamatan berbeda, yakni berdasarkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang menunggak PBB-P2," kata Deni, Senin 2 September 2024.
Deni melanjutkan, di kecamatan yang paling tinggi tunggakannya itu akan dilakukan kegiatan opsir PBB-P2 sebanyak 87 kali.
"Sementara di kecamatan yang paling sedikit tunggakannya, yakni Bogor Tengah, kegiatan opsir PBB-P2 hanya dilakukan sebanyak 44 kali. Pelaksanaan opsir PBB-P2 akan bekerja sama dengan BJB, kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT, yang akan dikerahkan untuk ikut menyisir," terangnya.
"Jadi ini dari rumah ke rumah atau door-to-door, ya. Kami lakukan penagihan ke wilayah langsung, tidak seperti biasanya masyarakat yang datang ke kami," tambah Deni.
Deni menjelaskan, Bapenda memiliki data lengkap terkait lokasi dan titik-titik penunggak pajak. Hal ini bisa mempermudah proses penagihan dan tentunya tepat sasaran.
Jumlah keseluruhan piutang yang harus ditagih mencapai Rp500 miliar. Ini merupakan tunggakan akumulasi sejak 2013 sampai 2024. Namun, melihat kemungkinan yang bisa didapat, pihaknya menargetkan Rp40 miliar untuk opsir PBB P2 tahun ini.
"Jadi ini target yang ditetapkan secara realistis melihat evaluasi di tahun-tahun sebelumnya. Tapi dari Pj Wali Kota Bogor tetap memberikan semangat agar bisa lebih dari itu," jelasnya.
Deni menambahkan, bagi WP PBB-P2 yang mempunyai tunggakan khusus buku satu, dua, tiga dengan nilai tagihan di bawah Rp2 miliar tidak perlu membayar denda, cukup membayar pokok pajak tahunannya saja.
Editor : Doni Ramdhani

