Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban

Kajati Jabar Asep N. Mulyana angkat bicara soal tuntutan mati yang dituntut untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriny

Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban
Kajati Jabar Asep N Mulyana memastikan tuntutan hukuman mati dari JPU untuk terdakwa Herry Wirawan tak berubah.

INILAHKORAN, Bandung - Kajati Jabar Asep N. Mulyana angkat bicara soal tuntutan mati yang dituntut untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya di Bandung.

Komnas HAM sempat memberikan pernyataan soal keberatan diberikan hukuman mati bagi Herry.

"Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri artinya sampai saat ini kita sistem kita mengajui tuntutan hukuman mati," ucapnya, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
 
Baca Juga: Anak Ahok Minta Kasusnya dengan Ayu Thalia Berlanjut ke Pengadilan

Asep mengatakan, apa yang menjadi isi tuntutan, menurut tim JPU, sebanding dengan apa yang diderita oleh para korban, dari terdakwa Herry Wirawan.

"Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasi kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Herry Wirawan Dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum, karena kejahatannya dianggap merupakan kejahatan serius.
 
Baca Juga: Siap Menciptakan RIbuan Pengusaha Baru Dongkrak Penjualan EsTeh

Hal itu disampaikan oleh Kajati Jabar Asep. N. Mulyana, yang juga menjadi tim JPU, usai pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut dengan hukuman biologis, guna dilakukan suntik kebiri terhadap terdakwa.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 27 Januari 2022: Irvan Tiba-tiba Hubungi Andin, Ada Apa?

"Kami juga menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman biologis, suntik Kebiri," ucapnya.

Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Caesar Yudistira)***
 


Editor : inilahkoran