Uji Kir Sudah Gratis, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Bogor Cari Celah Pendapatan Lain

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rifky Alaydrus meminta Pemkot Bogor untuk lebih kreatif mencari celah pendapatan lain usai PAD dari sektor kir dihapuskan.

Uji Kir Sudah Gratis, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Bogor Cari Celah Pendapatan Lain
Rifky melanjutkan, dirinya telah meninjau langsung sarana dan prasarana pengujian kendaraan setelah adanya perubahan regulasi mengenai retribusi daerah. (rizki mauludi)

​INILAHKORAN.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rifky Alaydrus meminta Pemkot Bogor untuk lebih kreatif mencari celah pendapatan lain setelah berlakunya UU Nomor 1/2022 yang membuat PAD dari sektor kir dihapuskan.

​"Sekarang pelayanan kir sudah gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pendapatan dari sektor tersebut sudah tidak ada lagi. Karena itu kami juga ingin melihat potensi pendapatan lain yang masih bisa dikelola," tutur Rifky, Minggu 8 Maret 2026.

Rifky melanjutkan, dirinya telah meninjau langsung sarana dan prasarana pengujian kendaraan setelah adanya perubahan regulasi mengenai retribusi daerah.

​"Dari Komisi II suduah meninjau dan memastikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir gratis berjalan dengan baik. Kami juga ingin melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang digunakan untuk pelayanan masyarakat," terang Rifky.

Rifky memaparkan, untuk gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan armada operasional sudah tidak dalam kondisi ideal, beberapa fasilitas sudah harus renovasi, terutama gedung PKB. Selain itu, kendaraan operasional seperti derek dan mobil crane untuk perawatan PJU sudah cukup tua dan ada yang rusak. Ini perlu perhatian agar pelayanan lapangan tidak terganggu. 

"Terkait sisa potensi pendapatan, terungkap bahwa Dishub kini mengandalkan retribusi parkir dengan target Rp3,5 miliar per tahun. Diharapkan Pemkot Bogor untuk segera memperbaiki sarana penunjang transportasi dan memaksimalkan sektor parkir sebagai tulang punggung pendapatan daerah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor," paparnya.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan kondisi pendapatan dari sektor pengujian kini menyentuh angka nol rupiah. Hal ini merupakan dampak langsung dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

​"Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, pelayanan uji kir menjadi gratis. Namun, pelayanan tetap berjalan normal. Rata-rata sekitar 40 kendaraan per hari, seperti truk, angkot, hingga bus, tetap menjalani uji berkala yang ditangani 12 tenaga fungsional penguji kami," jelas Sujatmiko.


Editor : Doni Ramdhani