Viral! Oknum Dishub Diduga 'Palak' Rp1,5 Juta ke Sopir Gegara KIR Mati 3 Hari

Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.

Viral! Oknum Dishub Diduga 'Palak' Rp1,5 Juta ke Sopir Gegara KIR Mati 3 Hari
Oknum Dishub Diduga 'Palak' Rp1,5 Juta ke Sopir

INILAHKORAN - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang sopir mengaku diminta uang sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum Dishub Bekasi karena kendaraannya terlambat melakukan uji KIR selama tiga hari.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga terlihat marah ketika mengetahui aksinya direkam secara diam-diam menggunakan kamera ponsel oleh sang sopir. 

Video ini menarik perhatian warganet karena memperlihatkan sikap arogan oknum tersebut terhadap pengemudi.

"Seorang sopir di Bekasi mengaku diminta uang Rp 1,5 juta oleh oknum Dishub atas pelanggaran KIR yang telat tiga hari. Dalam video tersebut, terlihat oknum tersebut marah-marah setelah mengetahui dirinya direkam," tulis keterangan dalam video yang beredar.

Dalam rekaman itu, oknum Dishub tampak berbicara dengan nada tinggi kepada sopir yang merekamnya.

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, harus minta izin. Tahu tidak aturan perundang-undangnya? Jangan seenaknya sendiri. Kalau mau dihargai orang, ya harus bisa menghargai orang lain juga," ujar oknum tersebut dengan nada kesal.

Sebagai informasi, uji KIR adalah pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum atau barang. 

Pelaksanaan uji KIR bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya.

Tindakan meminta uang secara paksa dengan cara intimidasi dan ancaman terhadap sopir merupakan tindakan melawan hukum. 

Sesuai dengan Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.


Editor : Firda Rachmawati