Parkir Liar Bandung Masih Marak, Dishub Derek 9 Motor Setiap Hari
Parkir liar masih marak di Kota Bandung. Dishub mencatat rata-rata 8 hingga 9 sepeda motor diderek setiap hari, terutama di kawasan rawan pelanggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – parkir liar masih menjadi persoalan di sejumlah kawasan Kota Bandung. Meski rambu larangan dan fasilitas parkir resmi tersedia, sebagian pengendara tetap memarkir kendaraan di bahu jalan hingga trotoar demi lebih dekat dengan lokasi tujuan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan kebiasaan ingin serba praktis menjadi salah satu penyebab pelanggaran parkir masih kerap ditemukan.
Menurutnya, pengendara cenderung memilih lokasi parkir paling dekat dengan tempat tujuan tanpa harus berjalan lebih jauh.
“Dari hasil pemantauan dan penindakan, ada masyarakat yang memang belum mengetahui aturan meskipun rambu larangan parkir sudah terpasang. Namun, alasan yang paling banyak ditemukan sebenarnya karena masyarakat ingin serba instan,” kata Ulloh Abdulloh, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, sebagian pengendara ingin langsung memarkir kendaraan di depan lokasi yang akan dikunjungi. Padahal, sejumlah kawasan di Kota Bandung telah menyediakan fasilitas parkir resmi yang dapat dimanfaatkan pengunjung.
Pusat perbelanjaan, misalnya, memiliki area parkir basement. Sementara itu, gedung pelayanan umum umumnya menyediakan halaman parkir khusus. Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya membuat pengendara tertib.
BEC dan Jalan Hasan Sadikin Jadi Lokasi Rawan Parkir Liar
Ulloh menyebut kawasan sekitar Bandung Electronic Center (BEC) dan Jalan Hasan Sadikin menjadi beberapa lokasi yang kerap ditemukan pelanggaran parkir.
Secara umum, persoalan serupa juga terjadi di kawasan fasilitas pelayanan umum yang memiliki keterbatasan lahan parkir.
“Parkir di kawasan dengan rambu larangan hingga menggunakan bahu jalan merupakan beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan. Namun, parkir di trotoar menjadi salah satu pelanggaran yang paling mendapat perhatian petugas,” ujarnya.
Ulloh menegaskan, trotoar bukan tempat parkir maupun jalur kendaraan bermotor. Fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus diprioritaskan.
“Trotoar bukan tempat parkir ataupun jalur kendaraan bermotor. Fasilitas itu secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus diprioritaskan penggunaannya,” tutur dia.
Dishub Derek 8 hingga 9 Motor per Hari
Dishub Kota Bandung rata-rata menderek dan mengangkut sekitar 8 hingga 9 sepeda motor yang melanggar aturan parkir setiap hari.
Sementara itu, penindakan berupa tilang manual maupun elektronik menggunakan perangkat genggam menjadi kewenangan kepolisian sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ulloh menambahkan, pelanggaran parkir biasanya meningkat cukup signifikan saat akhir pekan. Banyaknya wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Bandung turut memicu peningkatan pelanggaran, terutama di kawasan sentra kuliner dan lokasi keramaian.
“Jelas meningkat cukup signifikan. Apalagi saat akhir pekan banyak wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke Kota Bandung. Peningkatan biasanya terlihat di kawasan sentra kuliner dan lokasi keramaian,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

