UMK Garut Tahun 2019 Diusulkan Rp1.807.303

UMK Garut tahun 2019 diusulkan naik menjadi sebesar Rp1.807.303. Besaran UMK tersebut naik Rp134.355,03 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.672.947,97.

UMK Garut Tahun 2019 Diusulkan Rp1.807.303
INILAH, Garut - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2019 diusulkan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp1.807.303. Besaran UMK tersebut naik Rp134.355,03 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.672.947,97. Namun UMK Garut tahun 2019 tersebut belum final, dan kini masih dibahas bersama Apindo, Dewan Pengupahan, akademisi, dan lainnya.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut Rd Tedi mengatakan, pembahasan perubahan besaran UMK Garut 2019 tersebut ditargetkan selesai pada 21 November 2018 untuk kemudian diusulkan ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan mulai Januari 2019. "Ini sudah beberapa kali dibahas bersama Apindo, Dewan Pengupahan, akademisi, dan lainnya," kata Tedi, Rabu (14/11/2018).
 
Menurutnya, pengupahan tenaga kerja di Kabupaten Garut sudah ada yang melebihi UMK namun tak sedikit pula yang masih di bawah UMK. UMK sendiri diterapkan bagi karyawan tetap. "Kalau yang musiman, UMK itu tidak diberlakukan. Seperti yang di toko toko. Itu kerja musiman. Bukan pekerja tetap. Termasuk pabrik-pabrik," ujarnya.
 
Namun begitu, lanjutnya, di sejumlah toko seperti mall-mall, atau pabrik-pabrik besar yang ada di Garut dengan kepemilikan modal asing, UMK sudah diberlakukan. "Perlu diketahui juga, pembayaran UMK itu terus diawasi. Karena jika tenaga kerja sudah harus mendapatkan UMK, tetapi perusahaanya tidak melakukannya maka perusahaan tersebut akan mendapatkan teguran," katanya.
 
Sebelumnya dalam aksi Hari Buruh Internasional ‘May Day’ 2018 di Kabupaten Garut pada 1 Mei 2018 di Lapang Sarana Olah Raga Ciateul Tarogong Kidul, Ketua Aliansi Buruh Garut Indra Kurniawan mengklaim sekitar 60 persen pengusaha di Garut secara normatif masih belum memenuhi hak dasar buruh. Kewajiban membayarkan gaji karyawan pun masih di bawah UMK.
 
UMK Garut 2018 sebesar Rp1.672.947,97 sendiri masih di bawah UMK Kabupaten Tasikmalaya yang mencapai sebesar Rp1.920.937,99, dan hanya sedikit di atas UMK Kabupaten Ciamis yang mencapai sebesar Rp1.604.334,37. 
 
Besaran UMK Garut menduduki peringkat keempat dari bawah dari  27 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat. Sedangkan UMK 2018 tertinggi di Jawa Barat terdapat di Kabupaten Karawang yang mencapai sebesar Rp3.919.291, dan UMK terendah di Kabupaten Pangandaran yang hanya mencapai sebesar Rp1.558.793.


Editor : inilahkoran