UMKM Karawang Lagi Dimanja, Kita Tunggu Hasilnya...

Dilihat dari program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa dikatakan sedang dimanjakan.

UMKM Karawang Lagi Dimanja, Kita Tunggu Hasilnya...
Dilihat dari program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa dikatakan sedang dimanjakan./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Dilihat dari program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa dikatakan sedang dimanjakan.

Dari maknanya, UMKM adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan atau badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Melalui ketentuan tersebut dapat diketahui kalau UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga : Ahli ITB dan Rumah Amal Salman Bandung Puskesmas Bencana di Cianjur

Untuk jenis usaha mikro ialah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Sebuah usaha bisa dikategorikan usaha mikro jika memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300 juta dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50 juta.

Kemudian usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta, dan penjualannya berkisar dari angka Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.

Baca Juga : Layangkan Laporan Ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Proyek di DPRD Kabupaten Cirebon

Adapun usaha menengah ialah dengan kriteria kekayaan bersih di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.

Halaman :


Editor : JakaPermana