Unggah Video Hoaks Penembakan Begal di Rancaekek, Seorang Youtuber Ditangkap Polisi

Demi mengejar subscriber dan jam tayang di youtube, pemilik akun youtube Harian Viral berisial IA mengunggah sebuah potongan video bohong (hoaks). Isiya mengenai penembakan brutal pelaku begal oleh polisi di Jalan Raya Rancaekek Kabupaten Bandung. Gara gara mengedit dan mengunggah video tersebut, IA yang tercatat sebagai warga Cirebon itu diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Unggah Video Hoaks Penembakan Begal di Rancaekek, Seorang Youtuber Ditangkap Polisi
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Demi mengejar subscriber dan jam tayang di youtube, pemilik akun youtube Harian Viral berisial IA mengunggah sebuah potongan video bohong (hoaks). Isiya mengenai penembakan brutal pelaku begal oleh polisi di Jalan Raya Rancaekek Kabupaten Bandung. Gara gara mengedit dan mengunggah video tersebut, IA yang tercatat sebagai warga Cirebon itu diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, beberapa waktu lalu di media sosial sebuah video penembakan seorang pria secara brutal. Video berasi sekitar 44 detik itu dibubuhi tulisan ucapan terima kasih atas penembakan terhadap pelaku begal.

Dalam video tersebut itu juga dituliskan lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Namun, setelah ditelusuri video tersebut bukan terjadi di Rancaekek, melainkan sebuah potongan video yang terjadi di negara Mexico.

"Video itu cukup brutal dan sadis. Dalam keterangan video itu dituliskan lokasinya di Rancaekek, tetapi setelah kita telusuri tidak ada kejadian tersebut," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (9/7/2020).

Dia menuturkan, pelaku pemilik akun youtube Harian Viral mengambil video viral tersebut dari akun facebook Mata Dunia. Setelah diambil,  kemudian diedit dan selanjutnya diunggah diakun youtube miliknya. Sehingga, terkesan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Rancaekek. Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Cirebon itu, dijemput Polisi di kediamannya belum lama ini.

"Kami melakukan pengecekan di Polda Jabar, Polres maupun wilayah lain tidak ada yang melakukan kegiatan seperti itu di daerah Rancaekek. Akibatnya banyak sekali akun-akun yang memviralkan kondisi ini. Jadi terjadi berita-berita yang tidak benar," ujarnya.

Kejadian seperti ini, kata Hendra, sebenarnya sudah sering terjadi. Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah atau memposting berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Karena perbuatan mengunggah video yang belum terklarifikasi bisa dikenakan pidana yaitu pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

"Silahkan disaring dulu sebelum disharing. Jangan sampai kita ikut ikutan menyebarkan berita bohong dan itu bisa kena hukuman penjara.

Sementara itu, pemilik akun youtube Harian Viral IA mengaku menemukan video tersebut dari halaman facebook Mata Dunia. Kemudian didownload dan diedit dengan diberikan judul atau keterangan gambar. Setelah itu diunggah ke akun youtube miliknya. Harapannya, dengan mengedit dan mengungah video tersebut dapat menaikan jumlah subsciber dan jam tayang akun youtube miliknya.

"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bandung khususnya wilayah Rancaekek terkait postingan saya di youtube yang telah membuat masyarakat gaduh dan resah," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani