Untuk Penerangan Jalan, Masyarakat Kabupaten Cirebon Masih Butuh Belasan Ribu PJU
Dishub Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih membutuhkan lebih dari 14 ribu titik penerangan jalan umum (PJU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Dishub Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih membutuhkan lebih dari 14 ribu titik penerangan jalan umum (PJU).
Namun, Bapelitbangda Kabupaten Cirebon hanya bisa merealisasikan 800 titik PJU untuk pengadaan penerangan jalan tahun depan. Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon M Jamaludin mengatakan, slogan Cirebon Katon itu hanyalah mimpi.
"Dengan hanya terealisasi 800 titik PJU itu maka masih banyak ruas jalan di Kabupaten Cirebon yang belum bisa mendapatkan penerangan jalan. Kami sudah berusaha mengajukan sekitar sebelas ribu titik," kata Jamaludin, Selasa 20 Desember 2022.
Tak hanya itu, biaya pemeliharaan untuk PJU hanya dianggarkan Rp300 juta saja. Padahal idealnya memerlukan anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Dirinya juga menyinggung jumlah unit mobil PJU yang sampai sekarang hanya memiliki 5 unit. Karena estimasinya, bisa memiliki 7 unit mobil PJU.
"Kita terbantu 204 PJU dari dari pemerintah pusat itupun untuk jalan negara. Padahal pajak penerangan jalan umum dari PJU itu nilainya cukup besar. Kenapa tidak dikembalikan kepada kita saja. Ini kan presentasinya tidak jelas," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suratmo mengatakan pajak penerangan jalan (PPJ) yang diberikan PLN tidak merinci, berapa persen yang dihasilkan dari pembayaran listrik rumah tangga maupun industri. PLN hanya memberikan PPJ ke Bappenda sekitar Rp8 miliar setiap bulannya. Bila dikalkulasi, PPJ yang diterima Bappenda sekitar Rp80 miliar setiap tahunnya.
"Lah ini kan pajak. Jadi tidak ada pembagian hasil dengan Dishub, karena semuanya masuk ke kas daerah lalu masuk ke program perencanaan kegiatan daerah," ujar Ratmo.
Diriya menyebutkan, pembayaran listrik PJU setiap bulannya, juga mencapai angka Rp32 miliar. Sedangkan mekanisme yang berlaku, juga sama diseluruh indonesia, yang artinya PLN memberikan PPJ secara global sesuai dengan jumlah pengguna listrik yang dikonsumsi masyarakat mapun pelaku industri.
"Jadi kalau Dishub minta rincian berapa hasil PPJ, ya itu semua global. Pihak dewan dan kami juga sudah mempertanyakan masalah ini ke PLN. Tapi hasilnya global dan tidak ada rincian," terang Suratmo.*** (maman suharman)
Editor : Doni Ramdhani


