Jejak Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Gudang dan Perkantoran Berakhir di Polrestabes Bandung

Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi pada sejumlah toko dan perkantoran di Kota Bandung.

Jejak Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Gudang dan Perkantoran Berakhir di Polrestabes Bandung
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi pada sejumlah toko dan perkantoran di Kota Bandung.

Pelaku diketahui bernama Keni Gunawan (51). Keni diketahui merupakan spesialis pencurian yang kerap membobol gudang atau perkantoran.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian.

“Pelaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian. Pelaku juga tercatat melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polresta Bandung,” ungkap Aswin, Selasa 20 Desember 2022.

Pelaku yang diketahui spesialis pembobol kantor, melakukan aksinya seorang diri. 

Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku  merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Polsek Rancasari tahun 2018 dan tahun 2021. Sedangkan di Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku ditahan tahun 2019. 

"Tersangka tahun 2018 ditahan dan divonis lima bulan, tahun 2019 divonis delapan bulan dan tahun 2021 divonis sepuluh bulan," katanya. 

Selain berhasil menangkap pelaku pencuriannya tersebut, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian yang dilakukan Keni, yakni Agus Salim (45).

Pada kasus ini, kepada Keni polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP. Sementara kepada penadahnya, polisi menjerat dengan pasal  481 KUHP. 

Hukuman maksimal bagi pelaku pencurian yaitu sembilan tahun penjara sedangkan untuk penadah tujuh tahun penjara.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani