UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi Tera Ulang 182 Timbangan di Pasar Cimindi

UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi melakukan tera ulang ratusan timbangan milik pedagang di Pasar Cimindi

UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi Tera Ulang 182 Timbangan di Pasar Cimindi
Petugas UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Cimindi, Jumat (13/2). (Agus Satia Negara/inilahkoran)

INILAHKORAN.ID – UPTD Metrologi Legal Kota CImahi kembali memastikan akurasi alat ukur serta menjaga keadilan transaksi antara pedagang dan konsumen dengan melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Cimindi.
 
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam mengatakan, tera ulang timbangan pedagang merupakan kegiatan reguler yang dilakukan di seluruh pasar di Kota Cimahi, baik yang bersifat permanen maupun nonpermanen. 

"Tahun lalu kami juga datang ke Pasar Cimindi pada bulan Februari, sehingga tahun ini kembali melaksanakan kegiatan yang sama," kata Reni, Jumat 13 Februari 2026.
 
Reni mengungkapkan, tujuan utama pelaksanaan tera ulang ini, yakni memberikan perlindungan bagi kedua pihak dalam transaksi, sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan metrologi. 

"Kita ingin menjamin kesetaraan hak, di mana batas kesalahan alat ukur tetap berada dalam toleransi yang diizinkan," jelasnya.
 
Reni menyebut, batas kesalahan yang diperbolehkan bergantung pada kapasitas maksimum dan daya baca timbangan. 

"Secara umum, batas kesalahan maksimal adalah plus minus tiga kali daya baca alat. Misalnya untuk timbangan dengan kapasitas 25 kilogram ke atas, batas kesalahan yang diizinkan adalah plus minus 15 gram," sebutnya.
 
Sebagian besar pedagang di Pasar Cimindi, kata Reni, umumnya menggunakan timbangan untuk mengukur barang dalam jumlah kecil, sehingga tingkat akurasinya masih berada dalam standar yang ditetapkan.
 
Selain Pasar Cimindi, lanjut Reni, tera ulang juga bakal dilakukan di pasar lain secara terjadwal setiap tahun. 

"Pasar Atas akan kami kunjungi pada bulan Juni atau Juli mendatang, sedangkan Pasar Antri, Rancabentang, dan Baros direncanakan pada Oktober," ungkapnya.
 
Selama dua hari pelaksanaan, yakni pada Rabu dan Kamis kemarin, sebanyak 182 unit alat ukur telah melalui proses tera ulang. Rinciannya meliputi 68 unit timbangan elektronik, 20 unit timbangan mekanik meja, 93 unit anak timbangan, dan 1 unit timbangan mekanik TBI.
 
Dalam kesempatan yang sama, Reni mengungkapkan, selama pemeriksaan tidak ditemukan indikasi kecurangan yang disengaja dari para pedagang. 

"Kemungkinan ketidakakuratan lebih banyak disebabkan oleh pemakaian sehari-hari, seperti akumulasi kotoran atau sisa bahan dagangan pada anak timbangan," jelasnya.
 
Tak cuma itu, Reni mengungkapkan, komponen pada timbangan elektronik memiliki batas usia pakai tertentu yang dapat memengaruhi akurasi. 

"Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, penggunaan terus-menerus bisa menyebabkan pergeseran pada penunjuk timbangan," ujarnya.
 
Oleh karena itu, tera ulang secara rutin menjadi sangat penting. Menurutnya, setahun sekali pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan alat ukur masih layak digunakan. 

"Jika ditemukan tidak memenuhi standar, kami akan merekomendasikan kepada pedagang untuk menggantinya," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti