Usai di Tangerang dan Bekasi, Dosen Unair Temukan HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya

Sebuah HGB dengan luas 656 Hektare ditemukan di Laut Timur Surabaya.

Usai di Tangerang dan Bekasi, Dosen Unair Temukan HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya
HGB di Laut Timur Surabaya

INILAHKORAN - Seorang dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, mengungkap penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan timur Surabaya, Jawa Timur. Temuan ini dipublikasikan melalui akun media sosial X miliknya, @thanthowy, lengkap dengan koordinat lokasi.

Thanthowy menyatakan, ia menggunakan aplikasi Bhumi yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melacak keberadaan HGB tersebut.

Ia juga membandingkan hasilnya dengan data dari Google Earth. Berdasarkan penelusurannya, wilayah yang terdaftar sebagai HGB ini sepenuhnya berada di area perairan tanpa daratan, serupa dengan kasus yang pernah terjadi di Tangerang.

"Ketika saya cek melalui aplikasi Bhumi, hasilnya valid. Saya lampirkan koordinat, tangkapan layar, dan saya cocokkan dengan Google Earth," ungkapnya.

Menurutnya, wilayah tersebut merupakan laut serta kawasan tambak dan mangrove, tanpa indikasi adanya daratan.

Thanthowy menegaskan, jika HGB ini benar-benar ada, maka keberadaannya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di perairan.

Selain itu, hal ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan tersebut sebagai area perikanan.

"Jika benar ada HGB di perairan ini, pemerintah harus mengklarifikasi mengapa ruang laut digunakan, padahal hal ini jelas melanggar regulasi," tegasnya.

Thanthowy juga meminta pemerintah untuk segera memverifikasi data dan mengungkap pihak yang memiliki HGB di kawasan tersebut.

Perlu Sinkronisasi Data

Selain menyoroti legalitas HGB, Thanthowy menekankan pentingnya sinkronisasi data antara ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menjelaskan bahwa KKP memiliki peta zonasi untuk pemanfaatan ruang laut, yang seharusnya dijadikan acuan agar tidak terjadi pelanggaran aturan maupun kerusakan lingkungan.

"Pemerintah perlu memastikan transparansi terkait pemilik HGB ini. Saya berharap kasus seperti di Tangerang tidak terulang di Jawa Timur, terutama di kawasan pesisir yang vital bagi konservasi, pencegahan abrasi, dan keberlangsungan perikanan," ujarnya.

Hingga kini, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait temuan HGB seluas 656 hektare di wilayah Laut Timur Surabaya tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penyalahgunaan ruang di wilayah perairan.


Editor : Firda Rachmawati