Usai Pemanggilan, Bawaslu Kooperatif dan Pahami Tupoksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Bogor Ridwan Arifin mengaku pihaknya kooperatif saat dipanggil atau klarifikasi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Usai Pemanggilan, Bawaslu Kooperatif dan Pahami Tupoksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Bogor Ridwan Arifin mengaku pihaknya kooperatif saat dipanggil atau klarifikasi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Bogor - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Bogor Ridwan Arifin mengaku pihaknya kooperatif saat dipanggil atau klarifikasi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Kami kooperatif, dan tentunya menghormati tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap Ridwan Arifin kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Ridwan Arifin menerangkan, tak hanya datang memenuhi panggilan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bogor juga sudah menyerahkan dokumen - dokumen yang dipinta oleh Tim Penyidik Seksi Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Sejumlah pegawai Sekretariat Bawaslu sudah memenuhi panggilan, dokumen - dokumen yang dibutuhkan Tim Penyidik kejaksaan juga sudah kami serahkan, walaupun juga sempat ada kesalah pahaman antara Tim Penyidik kejaksaan dengan Staf kami," terangnya.

Mengenai dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPa) di pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, ia pun enggan komentar lebih lanjut.

"Silahkan tanya aja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait besar SILPa Bawaslu Kabupaten Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Seksi Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa atau mengklarifikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Bawaslu Kabupaten  Bogor.

Hal itu, dilakukan karena ada laporan pengaduan dari masyarakat dan juga temuan tim penyidik.

"Ada laporan aduan masyarakat dugaan kegiatan yang fiktif, dan ada juga beberapa temuan," kata Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas.

Ate Quesyini Ilyas menjelaskan tim penyidiknya sudah memanggil 6 orang, dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Banyak kegiatan, surat pertanggung jawabannya tidak lengkap dan itu pun saat kami meminta dokumen, bilangnya sedang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Jawa Barat, dan setelah kami desak surat terima dokumen dari BPK - RI Perwakilan Jawa Barat, dokumen yang kami minta akhirnya baru diberikan," jelas Ate Quesyini Ilyas.

Pria asli Tanggerang, Banten ini menjelaskan saat ini, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, dari total anggaran Rp 29 miliar yang dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, diketahui Rp 6 miliar tidak terserap.


Editor : JakaPermana