INILAHKORAN, Bandung- Jaksa KPK telah melakukan eksekusi atas putusan hakim terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan setelah keduanya dinyatakan bebas.
"Jadi kemarin malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan hakim," kata Kuasa Hukum Andri Wibawa Rizky Rizgantara saat dihubungi, Jumat 5 November 2021.
Menurutnya, Jaksa KPK datang usai sidang ke Rutan Bandung (Kebonwaru) tempat Andri Wibawa dititipkan sementara, dan membawa surat pengantar dari Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kemudian diserahkan kepada Rutan Kebonwaru, akhirnya Andri dan M Totoh Gunawan sudah dikeluarkan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.
Saat dibebaskan, Andri dijemput oleh keluarganya. Andri pun langsung pulang ke kediamannya. Begitu juga dengan M Totoh Gunawan. Sementara Aa Umbara masih berada di dalam rutan lantaran divonis 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 divonis bebas. Keduanya dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa KPK.
Sementara dalam perkara ini, Aa Umbara dihukum 5 tahun penjara. Aa dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun.***