Usulan DPRD Soal Perbup Tunjangan:Bupati Kudu Hati-hati
POLEMIK rencana kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kini tengah menjadi sorotan hangat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Maman Suharman
Dapur pacu kebijakan di Kabupaten Cirebon mendadak hangat. Di tengah hiruk-pikuk warga menjalani keseharian, ada sebuah obrolan penting yang sedang berlangsung di balik meja-meja kekuasaan.
Ini bukan sekadar soal angka-angka di atas kertas, melainkan tentang rasa keadilan dan uang yang sejatinya milik rakyat.
Ketua Nagari Demokrasi Center (NDC), Nana Suhana, melayangkan sebuah ajakan reflektif kepada Bupati Cirebon.
Ia meminta sang kepala daerah untuk menarik napas dalam-dalam dan tidak terburu-buru mengetok palu. Anggota dewan (DPRD) sedang mengusulkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyesuaikan tunjangan perumahan mereka.
Di sinilah Nana mengingatkan, ada hak masyarakat yang tidak boleh ditinggalkan di luar pintu ruangan.
Bagi Nana, aturan bukan sekadar deretan pasal kaku. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tertanggal 19 Januari 2026, yang mengatur tunjangan ini, sebenarnya membawa pesan moral yang mendalam: kewajaran, kepatutan, dan keterlibatan publik.
“Bupati Cirebon jangan terburu-buru menerima usulan DPRD terkait perubahan Perbup tunjangan. Ada ketentuan dari Mendagri yang harus menjadi pegangan, terutama menyangkut kewajaran besaran tunjangan dan keterlibatan masyarakat,” ujar Nana, Minggu (27/9).
Nana lalu menunjuk sebuah poin yang sangat manusiawi dalam aturan tersebut (angka 2 huruf h).
Aturan itu seperti sebuah cermin bagi para pejabat: jika sebuah daerah menetapkan tunjangan perumahan yang terlalu tinggi hingga memicu kritik dan keresahan warga di media sosial maupun berita, maka mereka harus tahu diri.
Mereka harus mengoreksinya agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah.Lebih dari itu, ada satu proses yang seharusnya indah namun kerap terlupakan: mendengar suara rakyat langsung lewat uji publik (public hearing).
Mengapa ini penting? Agar kebijakan tidak lahir dari ruang hampa yang hanya disepakati oleh sesama pembuat kebijakan.
“Jangan sampai perubahan Perbup hanya dibicarakan di lingkungan DPRD dan pemerintah daerah tanpa membuka ruang partisipasi publik,” harap Nana.
Masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk apa uang pajak mereka mengalir.Menariknya, ruang untuk mendengar suara rakyat ini sebenarnya bukan hal yang mustahil atau kekurangan modal.
Nana membeberkan sebuah fakta bahwa anggaran untuk mengadakan uji publik pada tahun 2026 ini saja menyentuh angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp955 juta.
Dengan dana sebesar itu, sudah sepatutnya rakyat Cirebon diajak duduk bersama, dihargai opininya, dan dilibatkan dalam menentukan seberapa besar “rumah” yang layak bagi para wakil mereka.
Nana menambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, telah memproses tindak lanjut hasil penilaian KJPP melalui sejumlah pertemuan.
Di antaranya rapat pimpinan DPRD dengan Sekretariat DPRD pada 28 Agustus 2026, rapat Badan Anggaran bersama unsur Pemkab pada 9 September 2026, serta rapat pimpinan dan ketua fraksi bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKAD pada 15 September 2026.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, kewenangan dan tanggung jawab perubahan Peraturan Bupati berada di tangan Bupati Cirebon.
Untuk itu, Nana meminta Bupati Cirebon berhati-hati sebelum menetapkan perubahan Perbup tersebut.
“Buka hasil kajiannya, buka dasar penentuan besarannya dan lakukan uji publik terlebih dahulu. Masyarakat berhak mengetahui karena tunjangan tersebut bersumber dari APBD,” pungkas Nana.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengaku belum tahu persoalan tersebut. Namun terkait masalah Perbup serta payung hukum terkait peraturan apapun, tentu tidak akan gegabah.
“Kalau masalah penilaian KJPP saya blm mendengar. Nanti saya tanya ke bagian pemerintahan,” pungkasnya.
Sayangnya, ketika dihubungi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia pesan maupun telepon WhatsApp nya tidak aktif. (bsf)
Editor : Inilahkoran

