Usulan KB Jadi Syarat Bansos Dikritik, MUI Jabar: Vasektomi Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tindakan vasektomi atau sterilisasi permanen pada pria dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. 

Usulan KB Jadi Syarat Bansos Dikritik, MUI Jabar: Vasektomi Haram

INILAHKORAN -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tindakan vasektomi atau sterilisasi permanen pada pria dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. 

Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, menegaskan bahwa prosedur ini dihukumi haram kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat.

vasektomi itu haram, sesuai keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya pada 2012. Pada dasarnya, tindakan ini termasuk pemandulan permanen, yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya dilansir dari Antara.

Namun, Rahmat menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, vasektomi bisa diperbolehkan, selama tidak bersifat permanen dan dilakukan dengan pertimbangan medis yang kuat.

“Kalau tujuannya untuk alasan kesehatan, tidak menyebabkan mandul permanen, serta dapat dikembalikan ke fungsi semula, maka dimungkinkan. Tapi syarat-syarat itu harus terpenuhi dan tidak boleh menimbulkan mudarat bagi yang menjalani,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencetuskan wacana menjadikan keikutsertaan program Keluarga Berencana (KB), termasuk metode vasektomi pada pria, sebagai syarat untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah, seperti beasiswa dan bantuan sosial.

Dalam forum rapat koordinasi bertajuk Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4), yang turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan sejumlah pejabat kementerian lainnya, Dedi mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka kelahiran di keluarga prasejahtera.

“Saya temukan banyak keluarga miskin dengan jumlah anak sangat banyak. Ada yang sampai 16, bahkan 22 anak. Saya juga bertemu keluarga dengan 10 anak, dan ibunya sedang hamil anak ke-11,” ungkap Dedi.

Menurutnya, fenomena ini memperlihatkan ketimpangan, di mana keluarga tidak mampu justru memiliki banyak anak, sedangkan pasangan mampu kesulitan memiliki keturunan.

Terkait usulan tersebut, MUI Jabar tidak mempermasalahkan jika KB dijadikan salah satu kriteria penerima bantuan, selama pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

“Kalau dijadikan syarat untuk pemberian insentif, boleh saja. Namun yang perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan vasektominya. Harus memenuhi ketentuan syariat yang telah ditetapkan,” tegas Rahmat.


Editor : Firda Rachmawati