Valencya Dituntut 1 Tahun Bui Gegara Omelin Suami Tukang Mabuk, Kejati Jabar Turun Tangan
Kejati Jabar turun tangan dalam kasus seorang istri di Karawang bernama Valencya yang dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suaminya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kejati Jabar mengklaim turun tangan dalam kasus seorang istri di Karawang bernama Valencya yang dituntut 1 tahun penjara karena omeli suaminya tukang mabuk.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan Kajati telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk menelusuri duduk perkara kasus yang menimpa Valencya itu.
Dodi Gazali Emil mengaku Kajati Jabar Asep N Mulyana juga sudah memberikan perhatian khusus soal kasus ini.
Aswas pun sudah menindaklanjuti mengenai prozes penanganan perkara istri di Karawang tersebut yang kini jadi sorotan.
Baca Juga: Dua Pemuda Jatuh Usai Ugal-ugalan di Jalan, Netizen: Alhamdulillah
"Sehingga kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," kata Dodi Gazali Emil.
Terkait hasil dari pengawasan ini, pihaknya belum menjelaskan. Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Kejagung.
Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas kasus ini.
Sembilan Jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga: Lahan HGU Kebun Teh yang Diduga Terlantar Ternyata di Cianjur
"Jadi kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," ujarnya.
Hal ini juga termasuk untuk mengetahui alasan pasti JPU menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga 4 kali.
Sebelumnya, Kejagung menyebut JPU kasus itu menunda 4 kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.
"Jadi kita harus tahu dulu alasan yang diambil jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," katanya.
Baca Juga: Tonton Trailer Spider-Man: No Way Home, Tom Holland: Itu Gila
Seperti diketahui, Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.
Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Baca Juga: Dua Ayat Terakhir Al Baqarah untuk Hidup Berkecukupan, Bacakan di Waktu Khusus Ini
Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.***(Ahmad Sayuti)
Editor : inilahkoran


