Viral Kakek Aniaya Ketua RW hingga Sebabkan Kaki Korban Patah Tulang

Viral seorang kakek menganiaya ketua RW hingga menyebabkan kaki korban mengalami patah tulang.

Viral Kakek Aniaya Ketua RW hingga Sebabkan Kaki Korban Patah Tulang
Viral Kakek Aniaya Ketua RW hingga Sebabkan Kaki Korban Patah Tulang

INILAHKORAN, Bandung - Viral seorang kakek menganiaya ketua RW hingga menyebabkan kaki korban mengalami patah tulang.

Diketahui, ketua RW berinisial EPW tersebut dianiaya seorang lansia di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu 5 Oktober 2024.

Kerjadian ini terjadi saat pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban yang sedang membonceng anaknya menggunakan motor.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku turun dan mengangkat sepedanya dan melemparkan ke korban. 

Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban. Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen mengatakan tidak penganiayaan ini sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Diduga pelaku melakukan aksinya lantaran kesal.

"Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban dan untuk motif sedang didalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mochamad Zen.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Zen, diketahui korban dipukul dengan satu buah balok kayu oleh pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah.

"(Korban) juga dilempar dengan sepeda mengenai badan korban mengakibatkan lengan bagian kanan memar korban di bawa ke RSCM oleh saksi dan warga lainnya guna dilakukan pengobatan," tuturnya.

"Tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna dilakukan Visum et Repertum terhadap korban, dan diduga pelaku sesaat setelah kejadian berhasil diamankan," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima tahun.

"Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun. Barang bukti satu buah balok kayu warna cokelat, visum et repertum, satu unit sepeda dan satu buah flashdisk rekaman CCTV," tukasnya.


Editor : Firda Rachmawati