Viral Kasus Dewa Matahari di Banten, Terduga Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus Dewa Matahari yang viral di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus Dewa Matahari yang viral di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku berinisial NT (62) yang merupakan warga Desa Sawarna, Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan terkait viralnya kasus Dewa Matahari tersebut.
"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Kamis 14 Juli 2022.
Wiwin menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi.
Induk mengatakan saat ini belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus Dewa Matahari tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.
Selain itu, Induk mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terduga pelaku 'Dewa Matahari'.
"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan," ujarnya.
Baca Juga: Si Kembar Mary Kate Olsen dan Ashley Olsen Terlihat Santai Saat Berbelanja di Melrose Place
Untuk diketahui pria Bernama Natrom atau berinisial NT yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.
Di tempat tinggalnya itu dia menyebarkan ajaran Dewa Matahari sampai menimbulkan keresahan. Ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan salat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.***
Editor : inilahkoran

