Viral Kasus Pelecehan Seksual di Pesawat Citilink, Pelaku Lulusan Kedokteran Hewan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (50), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penumpang anak di bawah umur di dalam pesawat Citilink. 

Viral Kasus Pelecehan Seksual di Pesawat Citilink, Pelaku Lulusan Kedokteran Hewan

INILAHKORAN- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (50), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penumpang anak di bawah umur di dalam pesawat Citilink

IM diketahui merupakan lulusan fakultas kedokteran hewan dari universitas ternama dan bekerja di perusahaan swasta di Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin malam (14/7), sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah pesawat Citilink bernomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar–Jakarta mendarat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi sadar. Bahkan sempat berkomunikasi dengan korban selama perjalanan,” ujar Yandri, Rabu (16/7).

Korban, yang masih berusia anak-anak dan berinisial MAR, mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan psikologis dengan melibatkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTB-PPA) Kota Tangerang, serta melakukan visum di RSUD Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku memiliki kelainan perilaku seksual dengan ketertarikan terhadap anak di bawah umur.

“Keterangan yang kami dapatkan menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki ketertarikan terhadap anak, dan itu menjadi motif utama tindakannya,” jelas Yandri.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak maskapai Citilink melaporkan adanya tindakan pelecehan oleh salah satu penumpang pria terhadap anak-anak. Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa dini hari (15/7), disusul dengan penangkapan IM dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.

Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. IM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Firda Rachmawati