Wacana Pansus SPMB Belum Dibahas, Ini Saran Iwan Suryawan
Desakan pembentukan Pansus SPMB oleh elemen masyarakat, atas pelaksanaan sistem penerimaan murid baru 2026 masih menjadi wacana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Desakan pembentukan Pansus SPMB oleh elemen masyarakat, atas pelaksanaan sistem penerimaan murid baru 2026 masih menjadi wacana.
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan mengatakan, hingga kini belum ada laporan maupun usulan dari Komisi V DPRD Jabar kepada unsur pimpinan, terkait pembentukan Pansus SPMB.
Meski demikian, Iwan menyarankan tidak perlu dibentuk Pansus SPMB. Skemanya dapat dibarengi dengan Pansus Perda Pendidikan yang segera digarap, untuk memperbaharui payung hukum yang lama.
Langkah ini dinilai lebih strategis, karena dapat menghasilkan kebijakan yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi pedoman jangka panjang dalam Perda.
"Belum. Belum disampaikan ke pimpinan, tetapi mungkin bisa jadi Pansusnya sekalian aja dengan Perda Pendidikan. Karena akan lebih kuat menjadi kebijakan yang ada di dalam Perda dari hasil evaluasi itu, boleh jadi demikian," kata Iwan di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).
Dia mengakui, dalam pembentukan Pansus itu memiliki mekanisme cukup panjang. Maka dari itu, skema yang disampaikannya dapat dipertimbangkan,agar berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB tidak berhenti pada evaluasi semata, melainkan menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih permanen.
"Yang jelas usulan dari komisinya masuk dulu. Kemudian juga bisa jadi, ini beberapa alternatif ya. Kalau menurut saya sih lebih bijak kita sekalian aja di pansus Perda tentang pendidikan, karena banyak masukan-masukan juga terkait SPMB," ujarnya.
Iwan menilai, berbagai persoalan yang muncul dalam proses penerimaan siswa baru setiap tahun perlu diakomodasi dalam regulasi daerah. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat menjadi dasar penyempurnaan sistem pendidikan di Jawa Barat.
"Nah, akan lebih baik kan kalau itu lebih kuat lagi ketika jadi Perda. Kalau jadi Perda, mengikat," tegasnya.
Selain membahas wacana Pansus, ia juga menyoroti kemungkinan penyesuaian anggaran untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menampung siswa tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta.
Menurut Iwan, secara aturan pergeseran anggaran dimungkinkan dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Di pihak eksekutif, aturan itu ada. Boleh berarti, bisa. Ya, tapi kan perlu dilihat dulu kemampuan keuangannya," katanya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap sekolah swasta merupakan langkah positif untuk memperluas akses pendidikan. Namun aspek pembiayaan harus dihitung secara cermat agar tidak membebani kondisi fiskal daerah.
Lebih jauh, Iwan menegaskan substansi utama yang harus menjadi perhatian saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, terutama persoalan teknis yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
"Saya lihat SPMB itu bagian dari kebijakan pendidikan. Tapi yang paling penting sebetulnya adalah evaluasinya dulu terhadap masalah-masalah teknis di pelaksanaan teknis SPMB-nya itu," ujarnya.
Menurutnya, jika hasil pembahasan antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan para pemangku kepentingan menghasilkan formula yang dinilai lebih baik, maka kebijakan tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam Perda Pendidikan yang baru.
"Kalau itu ternyata lebih baik dari hasil pembahasan antara teknis antara komisi dengan dinas dan evaluasi komponen disepakati, maka kan bisa jadi kebijakan yang masuk di dalam perda pendidikan itu. Sekalian direvisi dan jadi pakem," katanya.
Tujuannya, agar tiap tahun tidak terjadi dinamika dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di jenjang SMA/SMK.
Editor : Doni Ramdhani

