Wacana Perluasan Batas Wilayah Cimahi, Komisi I DPRD KBB: Jangan Terkesan Mau Mencaplok Tapi Harus Duduk Bareng
Wacana perluasan batas wilayah yang digagas Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana-Adhitia Yudhistira menuai sorotan dari pelbagai pihak termasuk dari Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Wacana perluasan batas wilayah yang digagas Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana-Adhitia Yudhistira menuai sorotan dari pelbagai pihak termasuk dari Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, wacana perluasan batas wilayah Cimahi tersebut disebut-sebut akan melukai hati para tokoh pemekaran di KBB.
Adapun sejumlah kecamatan di daerah tetangga yang diwacanakan masuk dalam perluasa batas wilayah Kota Cimahi di antaranya Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimindi Kota Bandung, sebagian Kecamatan Ngamprah Padalarang, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Respon dari KBB sudah beberapa tokoh yang berstatement. Sebetulnya, secara tujuan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini bisa menjadi cita-cita setiap daerah," kata Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi belum lama ini.
Intinya, jelas Sandi, tentang penataan daerah ditujukan untuk mewujudkan efektivitas penyelelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing nasional serta daerah.
"Ini menjadi motivasi setiap daerah dan menjadi landasan karena termaktub dalam UU 23 Tahun 2014," jelasnya.
Terkait dengan batas wilayah, lanjut Sandi, pihaknya juga melihat Permendagri Nomor 14 Tahun 2017 bahwa berkenaan dengan kajian teknis perkembangannya harus jelas, harus menghitung aspek sosial, ekonomi dan aspek administrasi pemerintahannya juga.
"Harus betul-betul ada kajian yang lebih matang. Saya berharap pak wakil wali kota itu tidak terburu-buru mengeluarkan statement. Karena memang isu untuk penambahan wilayah ini sebetulnya isu yang sudah lama tetapi belum jelas kajian secara akademisnya," ujarnya.
Terpenting, sambung Sandi, yang harus menjadi fasilitator adalah pemerintah provinsi yang harus turun tangan meskipun pada akhirnya Pemerintah Pusat.
"Tapi isu yang dikeluarkan pak wakil wali kota, saya melihat dan mendengar ini melukai beberapa tokoh yang ada di Bandung Barat," ucapnya.
Kemudian, pembahasan di DPRD baik Kota Cimahi maupun Bandung Barat juga belum jelas. Menurutnya, hal ini merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan memerlukan prosedur yang ketat.
"Harus mellibatkan banyak pihak. Statement kemarin agak menyakiti perasaan pejuang pemekaran Bandung Barat karena upaya pemekaran yang mereka lakukan tidak mudah," ujarnya.
Dengan lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2007, kata Sandi, menjadi patokan bahkan di sana juga jelas wilayah-wilayah yang menjadi ruang lingkup administrasi Pemerintah Bandung Barat.
"Ini perlu diskusi panjang dan kajian yang sangat matang. Kalau secara sikap saya mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2017 itu tentu pasti akan mempertahankan karena belum ada obrolan dan pembahasan ke arah sana," katanya.
Tak cuma itu, sebut Sandi, Bandung Barat akan sangat dirugikan tatkala wacana tersebut benar-benar terealisasi. Seperti Desa Tanimulya, dari sisi wilayah tentu sudah menjadi kerugian karena aset daerah itu luas wilayah. Termasuk sumber daya manusianya atau SDM-nya.
"Selain kajian yang matang, perlu ada aspirasi dari masyarakat tapi jangan sampai jadi bola liar," sebutnya.
Ditanya soal dukungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendukung wacana perubahan batas wilayah, Sandi menerangkan, lantaran moratorium ini masih belum dibuka oleh pusat. Bahkan, pihaknya belum mendengar wilayah mana saja yang bakal disetujui masuk dalam wilayah Cimahi dan disetujui gubernur.
"Sampai hari ini kita juga belum ada kejelasan. Perlu pembahasan yang matang karena terkait persoalan wilayah merupakan hal yang sangat kompleks permasalahannya. Selain kajian matang, prosedur administrasinya betul-betul rapi karena sampai hari ini pihak Pemkot Cimahi belum ada yang mengajak diskusi," paparnya.
"Jadi terkesan ini mau mencaplok, kesan ini harus digaris bawahi dan jangan ada kesan mau mengambil alih. Tapi harus dengan diskusi yang matang," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

