Wanita di Awiligar Bandung Ini Miliki Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru

Ditreskrimum Polda Jabar menggerebek sebuah rumah di Awiligar, Kabupaten Bandung. Seorang wanita di Awiligar Bandung diduga memiliki puluhan senjata api ilegal serta ribuan peluru.

Wanita di Awiligar Bandung Ini Miliki Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sebagai pemilik senjata api ilegal dan ribuan peluru tersebut wanita di Awiligar Bandung itu kasusnya bermula dari adanya informasi polisi terkait adanya pengiriman senjata ke wilayah Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar menggerebek sebuah rumah di Awiligar, Kabupaten Bandung. Seorang wanita di Awiligar Bandung diduga memiliki puluhan senjata api ilegal serta ribuan peluru.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sebagai pemilik senjata api ilegal dan ribuan peluru tersebut wanita di Awiligar Bandung itu kasusnya bermula dari adanya informasi polisi terkait adanya pengiriman senjata ke wilayah Bandung.

Dari informasi itu, polisi pun melakukan pengecekan dan mendapati lokasi rumah wanita di Awiligar Bandung yang dijadikan gudang senjata api ilegal dan ribuan peluru itu.

"Senjata-senjatanya itu milik suaminya," kata Jules, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu 27 Maret 2024.

Suaminya diketahui berinisial PKL. Keberadaan PKL saat ini dalam penahanan di Lapas Cipinang Jakarta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Di rumah itu, polisi mengamankan pemilik senjata wanita di Awiligar Bandung yakni HSL dan juga mengamankan 29 senjata yang terdiri dari 18 senjata laras panjang berbagai jenis mulai dari sniper sampai dengan senjata serbu, lalu berbagai 11 senjata laras pendek seperti FN dan revolver serta pistol berbagai kaliber dan 9673 butir peluru berbagai ukuran dari kaliber panjang sampai kaliber pendek.

Sedangkan, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku ini, mendapatkan pasokan senjata api ilegal berserta dengan pelurunya.

Sejauh ini, pemeriksaan diketahui jika pelaku HSL telah beberapa kali melakukan penjualan senjata-senjata tersebut.

"Sudah dua kali, dan kita masih dalami siapa pembelinya. Terkait dari mana (senjatanya) semua masih kita dalami," kata Surawan.

Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani