Warga Banjaran Bandung Ini Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah Kosong

Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap kasus penanaman pohon ganja di sebuah rumah kosong di Ciherang Kabupaten Bandung. Dua buah pohon ganja berusia empat bulan dan delapan bulan yang siap panen.

Warga Banjaran Bandung Ini Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah Kosong
Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap kasus penanaman pohon ganja di sebuah rumah kosong di Ciherang Kabupaten Bandung. Dua buah pohon ganja berusia empat bulan dan delapan bulan yang siap panen./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang-Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap kasus penanaman pohon ganja di sebuah rumah kosong di Ciherang Kabupaten Bandung. Dua buah pohon ganja berusia empat bulan dan delapan bulan yang siap panen.

"Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama empat hari berturut-turut dari 25 hingga 28 Maret," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi rumah kosong di Ciherang Kecamatan Banjaran, Selasa 28 Maret 2023.

Dikatakan Kusworo, pelaku berinisial UR (50) alias Jegoh menanam ganja dari mulai bibit hingga panen selama delapan bulan. Pohon ganja itu di tanam dibagian samping belakang rumah yang biasa disewakan untuk resepsi hajatan pernikahan itu.

Baca Juga : Realisasikan Ketahanan Pangan, Desa Kayu Ambon Budidayakan Kentang Granola

Karena jarang disewa, tersangka pun menabur benih ganja tersebut dan ada dua buah pohon yang tumbuh subur.

"Ganja  ini dia tanam untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mendapatkan bibit dari temannya. Ini sudah dipanen, empat bulan sekali. Pohon ganja ini ditanam dalam dua pot dengan ketinggian sekitar 1 meter," ujarnya.

Selain menghisap ganja, tersangka Jegoh ini juga kerap mengkonsumsi sabu. Karena petugas juga menyita bong untuk menghisap Sabu. Karena perbuatannya itu, tersangka diancam 20 tahun penjara karena melanggar pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga : Menelisik Aeroponik, Teknik Budidaya Pertanian yang Digunakan di Lembang KBB

Selain menangkap Jegoh, Satres Narkoba Polresta Bandung dalam kurun waktu empat hari terakhir mulai tanggal 25 hingga 28 Maret 2023, juga berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana