Warga Banjaran Bandung Ini Nekat Tanam Pohon Ganja di Rumah Kosong
Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap kasus penanaman pohon ganja di sebuah rumah kosong di Ciherang Kabupaten Bandung. Dua buah pohon ganja berusia empat bulan dan delapan bulan yang siap panen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang-satnarkoba Polresta bandung mengungkap kasus penanaman pohon ganja di sebuah rumah kosong di Ciherang Kabupaten bandung. Dua buah pohon ganja berusia empat bulan dan delapan bulan yang siap panen.
"Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama empat hari berturut-turut dari 25 hingga 28 Maret," kata Kapolresta bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi rumah kosong di Ciherang Kecamatan Banjaran, Selasa 28 Maret 2023.
Dikatakan Kusworo, pelaku berinisial UR (50) alias Jegoh menanam ganja dari mulai bibit hingga panen selama delapan bulan. Pohon ganja itu di tanam dibagian samping belakang rumah yang biasa disewakan untuk resepsi hajatan pernikahan itu.
Karena jarang disewa, tersangka pun menabur benih ganja tersebut dan ada dua buah pohon yang tumbuh subur.
"Ganja ini dia tanam untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mendapatkan bibit dari temannya. Ini sudah dipanen, empat bulan sekali. Pohon ganja ini ditanam dalam dua pot dengan ketinggian sekitar 1 meter," ujarnya.
Selain menghisap ganja, tersangka Jegoh ini juga kerap mengkonsumsi sabu. Karena petugas juga menyita bong untuk menghisap Sabu. Karena perbuatannya itu, tersangka diancam 20 tahun penjara karena melanggar pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menangkap Jegoh, Satres Narkoba Polresta bandung dalam kurun waktu empat hari terakhir mulai tanggal 25 hingga 28 Maret 2023, juga berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya.
" Sedangkan ketiga yang lainnya adalah yang pertama memiliki ganja sebanyak satu kilogram yang dibungkus dalam pakaian dikirim dalam bentuk paket," katanya.
Sedangkan kedua tersangka lainnya ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki 17 paket ganja kering dengan total 250 gram.(rd dani r nugraha).***
Editor : JakaPermana

