Warga Diminta Melapor Apabila Mendapat Ancaman dari Pengamen

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta, warga membuat laporan apabila keselamatannya merasa terancam. Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan. 

Warga Diminta Melapor Apabila Mendapat Ancaman dari Pengamen
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta, warga membuat laporan apabila keselamatannya merasa terancam. Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan. /Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta, warga membuat laporan apabila keselamatannya merasa terancam. Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan. 
"Kalau ada masyarakat yang merasa terancam, lapor. Nanti akan kita lihat persoalannya dimana. Kalau seseorang terancam secara fisik dan verbal, lapor saja karena prinsip saya Bandung harus aman," kata Ema Sumarna, Sabtu 12 November 2022.
Menurut Ema Sumarna, apabila warga mendapat ancaman dari aspek ketentraman dan ketertiban, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak. Tetapi apabila mengarah pidana, maka kepolisian. 
"Kalau ada ancaman aspek ketentraman, dan ketertiban dan kalau itu ranahnya Perda, Satpol PP bertindak. Tapi kalau ancaman yang bisa mengarah kepada pidana, itu ranahnya kepolisian. Jadi silahkan melapor, dan nanti akan kita persoalannya dimana," ucapnya. 
Sebelumnya, seorang pengamen di kawasan Alun-Alun Kota Bandung berhasil diamankan polisi karena melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pengunjung pada 12 Oktober 2022 lalu. 
Pengamen berinisial D (23) tersebut, ditangkap karena melukai korban dengan menggunakan pecahan kaca dan mengancam menggunakan pisau. Hal itu dilakukan lantaran kesal tidak diberi uang setelah mengamen. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana