Warga Kabupaten Bandung Laporkan ke Polisi Influencer Bro Ron Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Seorang warga Kabupaten Bandung berinisial AA melalui Kantor Hukum Pranjani Radja & Partners Law Firm, melaporkan influencer berinisial RAS atau yang ngetop disapa Bro Ron ke Polresta Bandung. Bro Ron dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimedia sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Seorang warga Kabupaten Bandung berinisial AA melalui Kantor Hukum Pranjani Radja & Partners Law Firm, melaporkan influencer berinisial RAS atau yang ngetop disapa Bro Ron ke Polresta Bandung. Bro Ron dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimedia sosial.
Kuasa hukum pelapor, Pranjani Radja, mengatakan, laporan pengaduan terhadap Bro Ron ini telah didaftarkan pada 4 Agustus 2025 lalu, dan Polresta Bandung menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 8 Agustus 2025. Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Klien kami meminta bantuan hukum atas kondisi yang dialaminya, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Nama klien kami disebut secara lengkap di salah satu akun media sosial milik influencer berinisial RAS, alias Bro Ron ini” kat Pranjani di Soreang, Kamis 16 Oktober 2025.
Dikatakan Pranjani, pernyataan yang disampaikan oleh influencer tersebut berdampak besar terhadap reputasi dan kehidupan sosial dan ekonomi kliennya. Setelah unggahan itu beredar luas, AA disebut kehilangan kepercayaan dari lingkungan hingga mengalami perundungan di dunia maya.
“Klien kami akhirnya kehilangan kepercayaan dari lingkungan pekerjaannya. Padahal penghasilan yang ia dapat bersumber dari kepercayaan dan relasi di lingkungannya. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga mengalami tekanan sosial,” ujarnya.
Pranjani melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum untuk kliennya kepada Polresta Bandung pada 23 September 2025. Selain itu, pihaknya juga merasa optimistia jika proses hukum yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung ini bisa berjalan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap proses hukum ini tidak memandang siapa pun. Apakah dia influencer, publik figur, atau memiliki jaringan kuat di belakangnya. Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Pranjani juga mengungkapkan bahwa pada 14 Oktober 2025, pihak terlapor RAS telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bandung. Saat ini, pihaknya menunggu perkembangan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Laporan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami percaya Polresta Bandung akan menegakkan hukum dengan adil. Kami juga berharap media bisa berperan aktif mengawal kasus ini agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh penyalahgunaan media sosial. Ini juga sebagai pelajaran kepada siapa saja agar lebih bijaksana dalam bermedia sosial, tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak terkonfirmasi atau tidak dicros cek kebenarannya," ujarnya.***
Editor : JakaPermana

