Warga Kembali Dapatkan Beras Tak Layak Konsumsi, Dinsos KBB Sarankan Hal Ini

Temuan bantuan beras tak layak konsumsi yang diterima warga Desa Sukajaya Lembang kembali menjadi sorotan berbagai pihak.

Warga Kembali Dapatkan Beras Tak Layak Konsumsi, Dinsos KBB Sarankan Hal Ini
Warga KBB kembali mendapatkan beras tak layak konsumsi.

INILAHKORAN, Ngamprah - Temuan bantuan beras tak layak konsumsi yang diterima warga Desa Sukajaya Lembang kembali menjadi sorotan berbagai pihak.

Adanya bantuan beras tak layak konsumsi itu diterima puluhan warga Kampung Pamecelan RT 04/RW 06 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Beras itu merupakan salah satu jenis dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sedangkan, jenis sembako lainnya relatif bagus.

Menyikapi kasus beras tak layak konsumsi tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) KBB Sri Dustirawati didampingi Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Rizal Carda menjelaskan Kementerian Sosial menunjuk BNI sebagai penyalur resmi BPNT.

Baca Juga: Terulang Lagi, Puluhan Warga Desa Sukajaya Lembang Terima Beras Tak Layak Konsumsi

Dia mengatakan, BNI selanjutnya mengembangkan jaringan layanan dengan menunjuk Warung Kelompok Usaha Bersama yang bertransaksi secara digital atau e-Warung KUBE.

"Jika ada komplain tentang kualitas dan kuantitas dari barang BPNT, KPM komplain saja ke e-Warung atau agen penyalur yang ditunjuk BNI," katanya, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Sudah Akhir Tahun, Mensos Risma Perintahkan Pemerintah Daerah Percepat Pencairan Bansos BPNT

Dia menegaskan, masyarakat tidak usah takut jika barang yang diterima, baik kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai. Menurutnya, jika e-Warung tidak menggubris komplain tersebut, buat laporan bersurat saja ke BNI.

"Sesuai Pedoman Umum Penyaluran BPNT, BNI memiliki kewenangan untuk mengontrol e-Warung yang ditunjuknya," ucapnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran