Warga Perumahan Sentul City Laporkan SGC ke Polres Bogor

Warga Perumahan Sentul City Laporkan SGC ke Polres Bogor
"Hari ini, kami melaporkan PT SGC maupun head of legal ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan penipuan dan membohongi konsumen," kata Dodi Hindratmo warga kluster Bogor Golf Hijau Sentul City kepada wartawan, Minggu 25 Januari 2026.

INILAHKORAN.ID - Sejumlah warga Perumahan Sentul City yang berada di beberapa kluster, beberapa desa di Babakan Madang, Kabupaten Bogor melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor.

Hal itu, karena PT SGC masih menagih biaya pemeliharaan pengelolaan lingkungan (BPPL) kepada warga. Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, PT SGC selaku anak perusahaan PT Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City.

"Hari ini, kami melaporkan PT SGC maupun head of legal ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan penipuan dan membohongi konsumen," kata Dodi Hindratmo warga kluster Bogor Golf Hijau Sentul City kepada wartawan, Minggu 25 Januari 2026.

Dodi menjelaskan, kenapa laporannya dugaan penipuan itu karena mereka masih menyatakan sebagai pengelola perumahan Sentul City.

Dimana dalil yang mereka pakai, sudah dibantah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018.

"Yang mereka kelola itu hanya prasarana, sarana dan utulitas, itu pun harus menggunakan biaya mereka dan tidak membebankan biayanya ke warga sesuai amanat undang-undang," jelas Dodi.

Wati, warga perumahan Sentul City lainnya tidak hanya merasa ditipu. Namun, dia juga diintimidasi karena ditagih BPPL melalui beberapa orang yang berbeda dengan berbagai nomor handphone tiga kaki setiap bulannya.

Wati menjelaskan, sudah pernah memberitahukan bahwa pihaknya tidak mau membayar BPPL karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018.

"Saya sudah beberapa kali memberitahukan kepada PT SGC bahwa saya patuh pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, dan menyerahkan kebersihan, keamanan dan ketertiban kepada RT dan RW namun sata malah diteror, secara manipulatif dan dirundung oleh beberapa orang kolektor secara bergantian," jelas Wati.


Editor : Doni Ramdhani