Waspada! Ini 6 Daftar Produk Pelangsing Berbahaya, Mengandung Bahan Kimia

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap adanya temuan enam produk obat tradisional atau obat berbahan alam (OBA) yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO).

Waspada! Ini 6 Daftar Produk Pelangsing Berbahaya, Mengandung Bahan Kimia

INILAHKORAN - Minat masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan penggunaan suplemen herbal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, tingginya permintaan juga diiringi dengan peredaran produk tidak aman yang justru membahayakan konsumen.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap adanya temuan enam produk obat tradisional atau obat berbahan alam (OBA) yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO).

Hasil pengawasan ini dilakukan secara intensif sepanjang Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk suplemen dan OBA di pasaran.

Dari pengujian tersebut, enam produk dinyatakan tercemar BKO seperti sibutramin dan bisakodil (biasanya digunakan dalam obat pelangsing), serta deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak (umumnya ditemukan dalam obat nyeri dan pegal linu).

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal sangat berbahaya karena bisa menyebabkan efek samping serius, terutama bila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis. Misalnya, sibutramin dan bisakodil bisa menyebabkan diare hebat, gagal ginjal, hingga gangguan pencernaan seperti iritasi rektum. Sementara deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak bisa berdampak pada kerusakan hati, ginjal, bahkan penglihatan seperti glaukoma.

Lima Produk Tidak Miliki Izin Edar

Dari enam produk yang ditemukan, lima di antaranya tidak memiliki izin edar alias ilegal. Satu produk lainnya telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Berikut adalah daftar produk dan kandungan BKO yang teridentifikasi:

  1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule
    Kandungan: Sibutramin
    Status: Ilegal

  2. D-neervhie Energy Boost Up (Pil Hitam Ajaib)
    Kandungan: Deksametason
    Status: Ilegal

  3. SKM Sari Kulit Manggis
    Kandungan: Parasetamol
    Status: Ilegal

  4. Bunga Naga
    Kandungan: Natrium Diklofenak dan Parasetamol
    Status: Ilegal

  5. Jamu Tradisional Cap Pace
    Kandungan: Parasetamol
    Status: Ilegal

  6. My Body Slim
    Kandungan: Bisakodil
    Status: Izin edar dicabut

Langkah Tegas dan Imbauan BPOM

Menanggapi temuan ini, BPOM telah melakukan sejumlah langkah penertiban, termasuk menghentikan produksi dan distribusi, menarik produk dari peredaran, serta memusnahkan stok yang ada. Sanksi administratif juga telah diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk pencabutan izin edar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk suplemen, terutama yang dibeli secara daring. Lakukan Cek KLIK sebagai langkah awal pengamanan:

  • Kemasan: Pastikan tidak rusak atau cacat

  • Label: Baca komposisi, aturan pakai, dan peringatan

  • Izin Edar: Periksa nomor BPOM secara online

  • Kedaluwarsa: Cek tanggal masih berlaku

Masyarakat juga bisa memverifikasi produk melalui aplikasi BPOM Mobile, serta melaporkan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau datang langsung ke kantor BPOM terdekat.


Editor : Firda Rachmawati