WHO Resmi Cabut Status Kedaruratan COVID-19, Pemda KBB Ambil Langkah Ini 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 secara global pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.

WHO Resmi Cabut Status Kedaruratan COVID-19, Pemda KBB Ambil Langkah Ini 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 secara global pada Jumat 5 Mei 2023 lalu./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 secara global pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19 ke depannya.

"WHO sudah mencabut status kedaruratan COVID-19, tapi pemerintah kita kan belum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir di ruangannya belum lama ini.

Baca Juga : Berikan Kuliah Umum, Rhenald Kasali Apresiasi Antusiasme Jajaran Civitas dan Mahasiswa ULBI

"Makanya, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19 ini," sambungnya.

Menurutnya, dengan dicabutnya status kedaruratan pandemi COVID-19 oleh WHO  tersebut bukan akhir dari penyebaran virus corona. Sebab, virusnya masih menjadi ancaman tapi akan dianggap sebagai penyakit biasa. 

"Oleh karena itu, pemerintah pusat masih membahasnya dan belum diputuskan kebijakan baru ke daerah," tuturnya.

Baca Juga : Bisa Bertahan Selama 61 Tahun, Ema Sumarna Berharap Anggota KPKB Semakin Banyak

Meski begitu, lanjut dia, sambil menunggu hal tersebut maka regulasi yang dipakai masih mengacu kepada peraturan COVID-19 yang lama. 

Halaman :


Editor : JakaPermana