XTC Garut Dukung Gerakan Tanpa Knalpot Bising Tidak Standar
Ketua XTC Indonesia Kabupaten Garut Gan Gan Khusnul Muamar menyatakan, pihaknya mendukung penuh gerakan tanpa knalpot bising tidak standar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Guna mewujudkan tertib berlalu lintas di lingkungan masyarakat, Pemkab Garut mendeklarasikan Gerakan Penolakan Penggunaan Knalpot Bising Tidak Standar di Kabupaten Garut.
Deklarasi dilakukan bersamaan pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin 8 November 2021.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Indonesia Kabupaten Garut Gan Gan Khusnul Muamar menyatakan, pihaknya mendukung penuh serta mengapresiasi gerakan yang telah dideklarasikan Pemkab Garut itu.
"Tindak lanjut kami sebagai organisasi masyarakat yang berbasis otomotif, saya akan mengintruksikan semua kader anggota untuk patuh terhadap undang undang yang berlaku yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gan Gan Khusnul Muamar.
Baca Juga: XTC Indonesia Bantah Penyerang Polisi Merupakan Anggotanya
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan upaya deklarasi itu merupakan salah satu langkah dilakukan untuk penertiban lalu lintas agar masyarakat tak merasa terganggu dengan bisingnya knalpot kendaraan.
"Knalpot bising telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi bila dilakukan penelitian lebih jauh, knalpot bising juga menjadi cikal bakal tindakan-tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.
Rudy mengingatkan, pelarangan penggunaaan knalpot bising itu sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20009 Tentang Lalu Lintas. Aparat hukum pun diberikan amanat untuk menegakkan disiplin terkait pelarangan penggunaan alat-alat yang tidak standar. Sehingga tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat umum.
Baca Juga: Agar Ramadan Khusyuk, Polres Bogor Sikat Pemilik Knalpot Bising
Sedangkan, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Gerakan Garut Tanpa Knalpot Bising atau Tidak Standar merupakan sebuah upaya dari pemerintah bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun organisasi otomotif di seluruh Kabupaten Garut.
"Untuk tahap awal, gerakan ini akan dilakukan selama satu bulan dan akan dilakukan evaluasi setelah pelaksanaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.***(zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


