Yana Supriatna Dibebaskan Polisi Usai 'Prank Cadas Pangeran', tapi Harus Lakukan Ini Setiap Hari...
Yana Supriatna dibebaskan pihak kepolisian usai biki geger seantero Indonesia lantaran 'prank' hilang di Cadas Pangeran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Yana Supriatna yang menghebohkan publik karena diduga hilang di Cadas Pangeran akhirnya tidak ditahan pihak kepolisian.
Akan tetapi, Yana Supriatna yang merupakan Warga Kabupaten Sumedang, itu wajib lapor setiap hari kepada polisi.
"Saudara Yana Supriatna sementara dibebaskan, tapi wajib lapor tiap hari," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dikutip dari Instagram @seputarsumedang, Minggu 21 November 2021.
Sebelumnya, Yana Supriatna sempat menjalani pemeriksaan dan diamankan di Polres Sumedang pada Jumat 19 November 2021.
Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Yana Supriatna, Ridwan Kamil: Jangan Selalu Dihubungkan dengan Supranatural
Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, keterangan yang diberikan Yana masih berubah-ubah.
Namun, dugaan sementara Yana Supriatna melakukan aksinya tersebut lantaran ada masalah dengan pekerjaan dan keluarganya.
Selain itu, Eko Prasetyo Robbyanto juga mengatakan bahwa polisi belum menerapkan pasal apapun terhadap Yana Supriatna.
Baca Juga: Komentari Kasus Hilangnya Yana Supriatna, Ridwan Kamil: Tipe Nyusahin
"Masih berkoordinasi dengan pihak jaksa maupun ahli pidana dan didalami keterangan yang bersangkutan dengan keluarga dan pekerjaan yang diduga juga ada unsur pidana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yana Supriatna ditemukan di Dawuan Majalengka usai dikabarkan hilang sejak Selasa 16 November 2021.
Yana juga sempat mengirimkan pesan suara kepada istrinya.
Baca Juga: Yana Supriatna Diperiksa Polisi, Kapolres Sumedang: Keterangannya Berubah-ubah
Saat dilakukan pencarian, petugas dan keluarga hanya menemukan kendaraannya terparkir di pinggir jalan Cadas Pangeran.
Kabar ini pun menghebohkan publik dan tak sedikit yang menghubungkannya dengan hal-hal mistis.***(Firda Rachmawati)
Editor : inilahkoran


