10 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 10 orang pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

10 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung itu dianggap melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 10 orang pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

Para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung itu dianggap melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung Andriani mengatakan, sidang tipiring terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung itu merupakan bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

Baca Juga : Masyarakat Kota Bandung Diminta Waspadai Cacar Monyet

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempat. Setiap orang atau badan, dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” kata Andriani.

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan. 

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1.000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir divonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” ucapnya.*** (yogo triastopo)

Baca Juga : Empowering Enterpreneur West Java 2023 Upaya Tingkatkan Kapabalitas Kewirausahaan Pemuda 


Editor : Doni Ramdhani