12 Kontraktor Rekanan DPUPR Belum Kembalikan Temuan BPK, Usep Supratman Minta Inspektorat Lapor ke Aparat Penegak Hukum
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menegaskan akan segera memanggil BPKAD dan dinas terkait, peruhal LHP BPK RI pada APBD Tahun 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Delapan bulan berlalu, 12 kontraktor atau penyedia jasa rekanan Dinas Pelerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor belum juga mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar.
Uang sebesar Rp5 miliar dari 12 kontraktor yang merupakan rekanan DPUPR tersebut sebelumnya merupakan bagian temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
BPK Perwakilan Jawa Barat di Tahun 2022 lalu meminta setidaknya kepada DPUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp42 miliar, atas dugaan kebocoran keuangan negara baik oleh jajarannya, ataupun rekanan penyedia jasa.
Kepala DPUPR Raden Soebiantoro pun memberikan waktu usai liburan Hari Raya Idhul Fitri 1444 Hijriyah atau tahun ini kepada para penyedia jasa, untuk mengembalikan uang negara tersebut.
"Saya berikan waktu terakhir hingga liburan Hari Raya Idhul Fitri 1444 Hijriyah atau tahun ini, mereka selama ini banyak alasan hingga saya minta mereka dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Bogor," ucap Raden Soebiantoro kepada wartawan, Minggu, 2 April 2023.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menuturkan dari tiga dinas diatas, hanya Dpupr yang belum menyelesaikan permasalahan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Kalau Dlh dan Dinas Kesehatan sudah membenahi, tinggal Dpupr yang belum selesai. Kalau bebal, bisa ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum," tutur Teuku Mulya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menegaskan akan segera memanggil BPKAD dan dinas terkait, peruhal LHP BPK RI pada APBD Tahun 2021.
"Rekomendasi kami di Tahun 2022 lalu kan harus diselesaikab terkait LHP BPK RI pada APBD Tahun 2021, selain bisa diblack list, para penyedia jasa pun bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Saya juga minta Inspektorat Kabupaten Bogor tak sungkan-sungkan lagi melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum dan jangan ada hutang kerjaan," tegas Usep Supratman. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

