2 Bulan, Polda Jabar Tangkap 593 Orang Terlibat Kasus Narkotika

Dit Rea Narkoba Polda Jabar menanfkap 593 orang dalam dua bulan karena terlibat kasus narkotika

2 Bulan, Polda Jabar Tangkap 593 Orang Terlibat Kasus Narkotika

INILAHKORAN.ID - 593 orang yang tersandung Narkotika berhasil ditangkap polisi dalam rentang waktu April hingga Mei 2026. Mereka diamankan dari berbagai wilayah di Jabar.

"Bulan April dan Mei sudah mengungkap 474 laporan polisi dengan 593 tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, di Polda Jabar, Kamis (14/5/2026).

Dari ratusan bandar narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti yang meliputi sabu seberat 6,1 kilogram, ganja seberat 1,5 kilogram, ekstasi 71 butir, tembakau sintesis seberat 2,9 kilogram, cairan tembakau sintesis 828 mililiter, serbuk tembakau sintesis seberat 23,45 gram, obat keras terbatas 569.819 butir, dan psikotropika 1.171 butir.

Albert menuturkan, 539 itu tidak menyeluruh bandar Narkotika. Namun ada yang sebagai pengguna ada juga yang memproduksi Narkotika.

"Kita selaku pelaksana Undang-Undang, kita harus melaksanakan rehab bagi tersangka atau pengguna yang baru sekali menggunakan, urine-nya positif, ditangkap tidak ada barang bukti," kata dia.

Terdapat sejumlah kasus yang dinilai menonjol, salah satunya yaitu pengungkapan sabu seberat 6,1 kilogram di Kota Bandung. Ada empat orang berinisial R, EIR, SW, dan MS yang telah ditangkap. Menurut Albert, mereka merupakan bagian dari jaringan Narkotika internasional. Mereka langsung memperoleh sabu itu dari Laos.

"Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas. Jumlahnya lumayan banyak, hampir 6 kilo," kata dia.

Kini, sambung Albert, Polda Jabar sedang mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan gembong Narkotika, Fredy Pratama. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.

"Masih didalami (keterkaitan dengan Fredy Pratama) karena ini baru penangkapan dua hari yang lalu," ucap dia.

Selain itu, kasus lainnya yang dinilai menonjol yakni pengungkapan psikotropika sebanyak 1.579 butir. Albert menyebut ribuan butir psikotropika itu terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung.

"Beberapa hari yang lalu kita mengungkap pelaku kerusuhan atau anarkis yang ada di Dago Cikapayang, yang membakar videotron dan pos polisi di sana, itu kita temukan mereka membawa psikotropika dengan jenis Alprazolam dan Riklona," ucap dia.

Menurut Albert, Alprazolam merupakan jenis Narkotika yang termasuk ke dalam Golongan IV. Jika dikonsumsi, Alprazolam disebut akan meningkatkan kepercayaan diri. Hal itulah yang mengakibatkan pelaku kerusuhan berani membakar pos polisi hingga videotron serta menyerang polisi.

"Sehingga mereka berani merusak pos polisi tersebut, berani menantang aparat yang sedang bertugas," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 235 KUHP dan Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Ahmad Sayuti