27.890 Jemaah Haji Jabar Berhak Lunas Haji 2027, Wajib Penuhi Syarat Istithaah
Sebanyak 27.890 calon jemaah haji Jabar berhak lunas untuk keberangkatan 2027. Pelunasan Bipih menunggu juknis dan penetapan istithaah kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 27.890 calon jemaah haji asal Jawa Barat masuk daftar berhak lunas untuk keberangkatan haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Namun, mereka belum bisa langsung membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena harus memenuhi persyaratan kesehatan terlebih dahulu.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat telah menerima daftar calon jemaah yang berhak melunasi biaya haji. Saat ini, proses pelunasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Dari total tersebut, sebanyak 27.308 orang merupakan jemaah berdasarkan urutan nomor porsi, sedangkan 582 lainnya merupakan jemaah yang telah melunasi biaya haji pada periode sebelumnya, tetapi keberangkatannya tertunda.
Selain itu, terdapat 1.482 calon jemaah lanjut usia (lansia) yang masuk kategori berhak lunas.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah dengan jumlah calon jemaah terbesar, yakni 3.099 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 3.016 jemaah urut porsi dan 83 jemaah lunas tunda.
Kabupaten Bekasi mencatat 2.899 jemaah, disusul Kabupaten Cirebon sebanyak 2.353 orang. Sementara itu, Kabupaten Indramayu memiliki 1.956 jemaah, Kota Bandung 1.953 orang, Kota Depok 1.943 orang, dan Kabupaten Karawang 1.813 orang.
Sebaliknya, Kota Banjar mencatat jumlah paling sedikit, yakni lima jemaah. Berikutnya, Kota Sukabumi sebanyak 19 orang, Kabupaten Sumedang 79 orang, Kabupaten Cianjur 81 orang, dan Kabupaten Garut 139 orang.
Untuk kategori lansia, Kabupaten Bogor mencatat jumlah terbanyak dengan 236 orang. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bandung sebanyak 131 orang, Kota Bandung 102 orang, Kota Bekasi 93 orang, serta Kabupaten Cirebon 88 orang. Adapun Kota Banjar hanya mencatat satu jemaah lansia.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, penetapan daftar calon jemaah yang berhak melunasi biaya haji telah dilakukan. Namun, pembayaran belum dapat dimulai sebelum petunjuk teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
"Juknis tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat," ujar Boy, Jumat (30/10/2026).
Boy meminta calon jemaah yang masuk daftar berhak lunas segera mempersiapkan persyaratan keberangkatan. Persiapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), serta kelengkapan dokumen untuk pengurusan visa dan biometrik.
Menurutnya, status berhak lunas belum berarti jemaah dapat langsung melakukan pembayaran. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan istithaah kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Bipih.
"Jadi harus keluar istithaah kesehatannya dulu, baru bisa melunasi," ucapnya.
Pelunasan Haji 2027 Tunggu Istithaah Kesehatan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan menjelaskan, daftar calon jemaah dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok. Ketiganya meliputi jemaah yang telah melunasi biaya haji tetapi tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji mendatang, serta jemaah lanjut usia yang menjadi prioritas.
Ian meminta calon jemaah memastikan status keberangkatan melalui kanal resmi Kemenhaj. Setelah itu, mereka perlu menyiapkan persyaratan kesehatan agar proses menuju pelunasan berjalan sesuai ketentuan.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kemenhaj menegaskan, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan sesuai ketentuan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan istithaah kesehatan yang wajib dipenuhi sebelum jemaah melunasi Bipih.
Karena itu, calon jemaah diimbau tidak menunggu jadwal pelunasan untuk mulai mempersiapkan diri. Selain melengkapi dokumen administrasi, mereka juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ian.
Calon jemaah dapat mengecek status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj berikut:
<Link url="https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas" title="Cek Status Jemaah Haji Berhak Lunas 2027"/>.
Kemenhaj juga meminta jemaah terus memantau pengumuman resmi mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan Bipih. Dengan memastikan status keberangkatan serta memenuhi persyaratan kesehatan sejak dini, calon jemaah diharapkan dapat menjalani tahapan persiapan haji 2027 secara tertib.
Editor : Ahmad Sayuti

