5 Fakta Penting Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025

Berikut ini beberapa fakta penting terkait pencairan gaji ke 13 Pensiunan ASN yang mulai cair pada 2 Juni 2025.

5 Fakta Penting Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025

INILAHKORAN - PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN), termasuk penerima tunjangan purnabakti, dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam keterangan resminya.

Pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu proses pengajuan ulang atau autentikasi tambahan, sehingga para pensiunan cukup menunggu pembayaran masuk ke rekening masing-masing.

Berikut adalah lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pencairan gaji ke-13 ini:

1. Komponen Gaji Berdasarkan Penghasilan Mei 2025

Besaran gaji ke-13 dihitung dari empat komponen utama penghasilan pada bulan Mei, yakni:

2. Tidak Ada Potongan Kredit atau Iuran

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara utuh, tanpa potongan iuran dan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Pensiunan Baru Setelah 1 Mei Tetap Dapat

Bagi pensiunan yang baru mulai menerima hak pensiunnya setelah 1 Mei 2025, tetap berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan ikut menerima pembayaran mulai 2 Juni.

4. Penerima Ganda Akan Dapat Dua Kali

Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda akan menerima dua kali gaji ke-13, masing-masing untuk haknya sendiri dan sebagai ahli waris pasangan.

5. Jadwal Pembayaran Tergantung Tanggal TMT

Bagi pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pencairan dilakukan langsung oleh TASPEN. Sementara itu, untuk yang TMT-nya 1 Juni 2025, pembayaran akan dilakukan oleh instansi tempat kerja masing-masing melalui satuan kerja.

Pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan surat dari Kementerian Keuangan, sebagai bentuk nyata dukungan negara terhadap kesejahteraan para pensiunan.


Editor : Firda Rachmawati