Pemerintah Jamin Pencairan Gaji ke-13 dan THR bagi ASN, PNS, dan Pensiunan Tahun 2025: Detail dan Besaran yang Ditetapkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Indonesia kembali memberikan perhatian khusus kepada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan para Pensiunan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan baru terkait pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan terhadap kehidupan ekonomi para pegawai negeri dan Pensiunan di seluruh Indonesia.
Aturan Baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Salah satu hal yang diatur adalah jadwal pencairan, yang direncanakan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025.
Jika pencairan belum dilaksanakan pada bulan Juni, maka Gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 sebagai dasar perhitungannya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberi dampak positif bagi stabilitas ekonomi keluarga pegawai negeri dan Pensiunan di seluruh Indonesia.
Besaran Gaji ke-13 untuk Berbagai Jenis Jabatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pegawai, pejabat, dan Pensiunan bervariasi, tergantung pada jabatan serta masa kerja yang bersangkutan. Berikut adalah rinciannya:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp29.665.400
- Sekretaris atau sebutan lain: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
- Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya Disertakan
- Eselon I (Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya): Rp24.886.200
- Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800
- Eselon III (Pejabat Administrator): Rp13.842.300
- Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp10.612.900
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri
Untuk pegawai dengan jenjang pendidikan yang berbeda, besaran Gaji ke-13 juga disesuaikan berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan. Berikut adalah besaran yang ditetapkan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


