Besaran Gaji ke 13 PNS, Berdasarkan Golongan I hingga IV
Penyaluran dimulai pada 2 Juni 2025 untuk pensiunan dan menyusul untuk PNS aktif pada pekan pertama Juni.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Penyaluran dimulai pada 2 Juni 2025 untuk pensiunan dan menyusul untuk PNS aktif pada pekan pertama Juni. Proses pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 tahun ini mencakup beberapa komponen penghasilan rutin, yakni:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak)
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per orang)
-
Tunjangan jabatan atau fungsional
-
Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (untuk instansi yang menyediakannya)
Komponen ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga besaran yang diterima setiap individu berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
PNS dan PPPK
Besaran gaji pokok yang menjadi dasar gaji ke-13:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.079.200 – Rp3.616.300
-
Golongan III: Rp2.561.700 – Rp4.384.200
-
Golongan IV: Rp3.022.200 – Rp5.205.100
Sementara PPPK menerima gaji berdasarkan golongan I sampai XVII, dengan kisaran antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.900.
Editor : Firda Rachmawati


