5 Pasar Beroperasi Saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Satpol PP Bandung

Sejumlah pasar di Kota Bandung telah beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 78, dengan jelas bahwa pusat perbelanjaan masih dilarang beroperasi. 

5 Pasar Beroperasi Saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Satpol PP Bandung

INILAH, Bandung - Sejumlah pasar di Kota Bandung telah beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 78, dengan jelas bahwa pusat perbelanjaan masih dilarang beroperasi. 

Terkait hal itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priyono mengatakan, Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Baltos diperbolehkan beroperasi. Sebab, keempat pasar tersebut masuk kategori pasar tradisional. 

"Mengacu kepada Perumda Pasar Juara Kota Bandung, bahwa keempat pasar itu masuk kategori pasar tradisional. Jadi diperbolehkan beroperasi di masa PPKM level 4. Saat ini kita hanya tinggal melakukan pengawasan," kata Agus pada Kamis (5/8/2021). 

Baca Juga : Alhamdulillah! Kasus Aktif Covid-19 di Bandung Terus Menurun

Begitu pun status Pasar Baru. Dituturkan dia, Pasar Baru masuk dalam kategori pasar tradisional. Hal itu setelah Perumda Pasar Kota Bandung mengeluarkan kebijakan, bahwa pasar yang berada di bawah naungannya merupakan pasar tradisional. 

"Perumda mengatakan, bahwa Pasar Baru dianggap pasar tradisional. Kita tinggal memastikan soal aturan ganjil genap untuk ruko-ruko yang beroperasi di Pasar Baru ini dijalankan apa tidak. Kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi," ucapnya. 

Perumda Pasar Juara Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kapasitas pengunjung yang hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Selain hal itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan secara ketat. 

Baca Juga : Tahap II Kasus Korupsi Bansos KBB, KPK Serahkan Berkas Aa Umbara ke JPU

Dalam SE, juga disebutkan bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga berat yakni pencabutan izin usaha. Pedagang, karyawan pasar  pun wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang telah melakukan vaksinasi. 

Halaman :


Editor : Bsafaat