57 Paralegal Kelurahan Perkuat Akses Bantuan Hukum

57 Paralegal Kelurahan  Perkuat Akses Bantuan Hukum
KUKUHKAN PARALEGAL: Sebanyak 57 paralegal Posbakum Kelurahan Kota Bogor dikukuhkan di Auditorium Bima Arya, Gedung Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor.(INILAH/RIZKI MAULUDI)

INILAH, Bogor - Persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di tingkat kelurahan, penyelesaian bisa dimulai dari percakapan, pendampingan, dan upaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Semangat itu dibawa 57 paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Kota Bogor yang dikukuhkan di Auditorium Bima Arya, Gedung Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (23/9). 

Pengukuhan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor Eko Prabowo dan disaksikan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Ketua LBH Masyarakat Cibinong Bogor Bambang Pradityo, perwakilan Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Adrian Padmadisastra, serta Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Yulianita.

Dedie meminta para paralegal menjalankan amanah dengan penuh integritas. Jabatan tersebut, menurutnya, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan kesempatan membantu masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Ini tugas yang mulia, jangan memanfaatkan amanah jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. Semoga bapak ibu mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” ungkap Dedie.

Kehadiran paralegal di tingkat kelurahan diharapkan membuat masyarakat memiliki tempat untuk mencari bantuan ketika persoalan hukum datang. Mereka berperan sebagai fasilitator yang membantu menjernihkan persoalan dan mencari jalan penyelesaian.

Dedie mengatakan, penyelesaian secara damai menjadi salah satu hal yang perlu dikedepankan sehingga masyarakat tidak selalu harus menempuh proses persidangan.

Berbekal pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan, kemampuan para paralegal selanjutnya akan diuji ketika memberikan pendampingan kepada masyarakat di lapangan.

“Keberadaan paralegal juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Provinsi Jawa Barat melalui akses bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Jaga reputasi dan jangan memanfaatkan amanah jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Yulianita mengatakan, pengukuhan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor memperkuat penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan paralegal di wilayah kelurahan tidak hanya berkaitan dengan pendampingan, tetapi juga pembinaan dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pemerintah di bidang hukum.

Sementara itu, Ketua LBH Masyarakat Cibinong Bogor Bambang Pradityo menegaskan, pengukuhan 57 paralegal bukan sekadar seremoni. Di baliknya terdapat amanah untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. (rizki mauludi/gin)


Editor : Inilahkoran