7 Motor Hilang di Konser Musik Tritan Point Bandung, Polisi Periksa Juru Parkir
Sat Reskrim Polrestabes Bandung terus mendalami kasus pencurian motor saat konser musik Tritan Point
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi saat konser musik Tritan Poin pada akhir pekan lalu. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak tujuh sepeda motor dilaporkan hilang.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Panyileukan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Update kejadian Curanmor yang terjadi hari Sabtu dan Minggu kemarin yang menyebabkan hilangnya tujuh kendaraan. Sampai dengan saat ini, kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung beserta Unit Reskrim Polsek Panyileukan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Anton, Kamis (4/6/2026).
Selain memburu pelaku, polisi juga akan memeriksa pengelola parkir di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pelayanan parkir yang diterapkan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur operasional yang berlaku.
Menurut Anton, terdapat indikasi bahwa pengelola parkir tidak menjalankan sejumlah ketentuan dalam pengelolaan area parkir.
“Kami indikasikan ada hal-hal yang tidak dilaksanakan oleh pihak pengelola parkir. Nanti akan kami periksa lebih mendalam terkait legalitasnya, terkait masalah SOP-nya, dan hal-hal lain yang memang akan kami pertanyakan,” katanya.
Polisi berharap pemeriksaan terhadap pengelola parkir dapat memberikan kejelasan terkait tanggung jawab terhadap para korban yang kehilangan kendaraan.
“Setidaknya kami bisa membantu, semoga dengan kami periksa pengelola parkir, ada tanggung jawab kepada korban yang motornya hilang,” tambahnya.
Anton mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pengelola mengenakan tarif parkir sebesar Rp10.000 untuk setiap kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

