80 Persen ASN Kabupaten Cirebon Jalani WFH Setiap Jumat

Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

80 Persen ASN Kabupaten Cirebon Jalani WFH Setiap Jumat
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah./INILAHKORAN-Maman Suherman

INILAHKORAN. ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Dalam skema ini, jumlah ASN yang bekerja dari rumah dibatasi maksimal 80 persen, sementara sedikitnya 20 persen tetap menjalankan tugas di kantor.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan efisiensi anggaran.

“Setiap Jumat diberlakukan WFH dengan batas atas 80 persen ASN bekerja dari rumah. Sisanya tetap harus berada di kantor agar roda pelayanan tidak terganggu,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural dipastikan tetap masuk kerja seperti biasa. Mereka antara lain pejabat eselon II dan III, termasuk kepala bagian, kepala bidang, hingga camat.

“Pejabat struktural tetap wajib hadir di kantor. Mereka memiliki tanggung jawab pengendalian dan koordinasi yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Agung.

Selain itu, unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tidak masuk dalam skema WFH. Pelayanan darurat, ketertiban umum, pemadam kebakaran, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan kesehatan dan pendidikan tetap berjalan normal.

“Layanan publik tidak boleh berhenti. Jadi unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja seperti biasa,” katanya.

Untuk sektor pendidikan lanjutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung tanpa perubahan. Namun, pegawai di lingkungan dinas pendidikan tetap memiliki peluang mengikuti WFH sesuai ketentuan.

Hal serupa juga berlaku di rumah sakit. Tenaga medis tetap bertugas di fasilitas layanan, sementara pegawai non-medis dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Agung menyebutkan, penerapan WFH ini menjadi bagian dari langkah efisiensi belanja daerah, khususnya dalam menekan penggunaan bahan bakar dan biaya operasional lainnya.

“Kami ingin menekan pengeluaran rutin, mulai dari BBM, listrik, hingga biaya perjalanan dinas dan operasional kantor,” jelasnya.

Dia  juga mengimbau ASN yang tetap bekerja di kantor agar mulai beralih menggunakan transportasi umum atau sepeda sebagai bentuk dukungan terhadap penghematan energi.
Meski telah diterapkan, kebijakan ini tidak bersifat kaku. Pemerintah daerah memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi masing-masing ASN.

“Ini lebih ke arah dorongan efisiensi. Penerapannya tetap mempertimbangkan situasi dan kebutuhan di lapangan,” tukasnya.***


Editor : JakaPermana