800.000 Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Sudah Miliki Sertifikat
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 dan Sosialisasi Sertifikat Elektronik di GOR Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis 12 Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 dan Sosialisasi sertifikat Elektronik di GOR Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis 12 Juni 2025.
Ratusan warga para penerima sertifikat hak atas tanah yang berasal dari enam desa, yakni Desa Bumiwangi, Desa Mekarlaksana, Desa Babakan, Desa Magungharja, Desa Gunungleutik dan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay turut hadir pada kesempatan tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bahagia ketika masyarakat Kabupaten Bandung bisa memiliki sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL tersebut.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan jajarannya yang sudah membantu masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan dan merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto atas kepemilikan sertifikat tersebut.
"Alhamdulillah, dari kurun waktu tahun 2018 sampai hari ini Kabupaten Bandung sudah kurang lebih 800.000 bidang tanah yang sudah mempunyai sertipikat melalui program PTSL. Dan tentunya kurang lebih sekitar 200.000 bidang lagi. Saya mohon bantuan kepada para kepala desa untuk bisa mengawal dan mensukseskan program tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bandung semuanya memiliki sertifikat," kata Dadang.
Dadang mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat hak atas tanah itu untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan yang sah bagi para penerima sertifikat tersebut.
"Di situlah hadir ketenangan dan keberdayaan," ujarnya.
Menurutnya, program PTSL hadir sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
"Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas, perlindungan hukum, dan akses terhadap berbagai peluang ekonomi yang lebih luas," katanya.
Dadang menegaskan, program PTSL menjadi bukti kehadiran negara melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat, BPN, dan Pemerintah Daerah untuk memberi rasa aman kepada warga, khususnya dalam hal kepemilikan tanah.
"Di Kabupaten Bandung kami berkomitmen agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan merata," ujarnya.
Dadang menyambut baik program ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Penerbitan sertifikat sebanyak 569 bidang tanah ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi modal untuk pembangunan keluarga yang kokoh dan usaha yang lebih mapan," katanya.
Dadang juga mengapresiasi kerja keras semua pihak. Mulai dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, pemerintah desa, hingga masyarakat yang kooperatif dalam proses pendataan dan pengukuran.
"Kolaborasi seperti inilah yang menjadi fondasi kemajuan daerah kita," ujarnya.
Dadang pun meminta kepada para kepala desa untuk membantu masyarakat di desa masing-masing, sehingga tidak ada hambatan dalam proses PTSL.
"Insyaallah di Kecamatan Ciparay, kalau saya lihat sudah mencapai 80 persen program PTSL. Maka di desa yang belum melaksanakan program PTSL untuk dibantu para kepala desa," katanya.
Dadang mengingatkan, kepada para penerima sertifikat apabila ada yang pinjam tak jelas, jangan mudah untuk diberikan.
"Saya titip, simpan sertifikat ini. Jangan di mana saja menyimpannya. Ada tempat khusus yang bisa dikunci, sehingga kepemilikan sertifikat ini sudah sah dan harus kita amankan," ujarnya.
Ia mengatakan apabila ada kegiatan usaha menguntungkan, jika membutuhkan modal, sertifikat tersebut boleh diagunkan di bank yang sah dan resmi di negara ini.
"Jangan sampai diagunkan ke perorangan, karena khawatir terjadi penyalahgunaan. Apalagi ke bank emok, jangan," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


