84 Tersangka Bandar Narkotika Diamankan Polres Bogor, 2 Orang Diantaranya Kaum Hawa
Sejak awal 2024 hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 84 tersangka bandar narkotika, dimana 2 orang diantaranya merupakan kaum hawa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sejak awal 2024 hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 84 tersangka bandar narkotika, dimana 2 orang diantaranya merupakan kaum hawa.
Polres Bogor merinci, 84 tersangka bandar narkotika itu terungkap dari 64 kasus baik sebagai bandar ganja, badar tembakau sintetis ,dan juga bandar obat-obatan terlarang daftar G.
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Adhimas menuturkan 84 tersangka bandar narkotika yang ditangkap dari 64 kasus itu beberapa diantaranya menonjol karena besarnya barang bukti yang berhasil diamankan.
"Di Kecamatan Ciseeng, kami mengamankan 3 orang tersangka bandar ganja dengan berat barang bukti 20,11 Kg. Inisial tersangkanya ialah MR, MA dan MAD," tutur Adhimas kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menerangkan, paket ganja sengaja dibungkus plastik dan kertas berwarna coklat, yang ditaburi bubuk kopi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Paket ganja berasal dari Provinsi Aceh itu dikirim ke sebuah rumah di Wilayah Kecamatan Ciseeng, untuk selanjutnya bakal diedarkan di Kabupaten Bogor dan sekitarnya," terang Kompol Adhimas.
Lalu, Sat Narkoba Polres Bogor tambahnya juga mengamankan 15 Kg ganja dengan tersangkanya BK dan ET, di Desa Puspanegara, Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Tersangka BK dan ET ini status hubungannya pacaran, awalnya kami tangkap pria dengan barang bukti ganja 500 gram, lalu berlanjut ke teman wanitanya, dimana dari penguasaan teman wanitanya, kami mengamankan ganja seberat 1 Kg," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono.
Ia menjelaskan kasus menonjol lainnya, ialah peredaran narkotika jenis sabu, dimana dari tangan mereka, kepolisian turut mengamankan senjata api ilegal.
"Kami amankan sabu 215 gram dan senjata api ilegal dari tersangka IG dan ES, di Kelurahan Sukahati, Cibinong," jelasnya.
Kepada para tersangka, Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
"Lalu untuk tersangka yang memiliki senjata api ilegal, kami tambahkan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tukasnya. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


